Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kronologi Kasus Penganiayaan yang Menjerat Saddil Ramdani, Bermula dari Adu Mulut hingga Main Pukul

Saddil Ramdani menganiaya perempuan berinisial ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacar.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
surya/hanif manshuri
Pemain sayap Persela Lamongan, Saddil Ramdani (19) usai menjalani pemeriksaan di Polres Lamongan 

TRIBUNSOLO.COM - Penyidik Polres Lamongan menetapkan status tersangka pada Saddil Ramdani (19), pemain sayap Persela, atas tindak pidana kekerasan pada mantan kekasihnya berinisial .

Kasus penganiayaan itu terjadi di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB.

Saddil Ramdani menganiaya perempuan berinisial ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.

Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan, bagian bawah mata ASR.

Breaking News: Saddil Ramdani Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Berikut ini kronologis penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani pada mantan kekasihnya ASR.

Bermula saat korban ASR berangkat dari Gresik menuju mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota untuk menemui Saddil, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB.

Tiba di mes Persela Lamongan, korban ASR bertemu dengan Saddil Ramdani di belakang mes Persela Lamongan.

Saat bertemu, tanpa basa-basi, Saddil Ramdani mengambil HP iPhone 7 plus milik mantan kekasihnya.

Ulah Saddil Ramdani yang mencomot HP itu kemudian memicu keributan pertengkaran mulut keduanya.

Saddil Ramdani, dan dengan serta merta memukul korban berkali-kali di bagian wajah dengan tangan kosong mengakibatkan luka di bagian bawa mata pipi sebelah kanan.

Saddil Ramdani juga menendang di bagian paha korban ASR.

Korban ASR berusaha menyelematkan diri masuk ke dalam mes Persela untuk meminta pertolongan.

Rabu (31/10/2018) malam itu, penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani langsung dilaporkan ke Polres Lamongan.

Pada Kamis (1/11/2018) pagi sampai siang hari ada pertemuan antara korban dan pelaku.

Keduanya sepakat damai tidak melanjutkan perkaranya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved