Pemkot Solo Bakal Seragamkan Tarif Parkir di Lahan Swasta
Penyeragaman tersebut ada dalam perubahan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pergubungan
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Surakarta bakal menyeragamkan besaran tarif parkir di lahan swasta.
Penyeragaman tersebut ada dalam perubahan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pergubungan.
Hal ini dilakukan demi mewujudkan kejelasan soal besaran tarif parkir di lahan swasta yang hingga saat ini kerap dikeluhkan masyarakat.
"Nantinya kedepan besaran tarif parkir di lahan swasta akan diseragamkan demi memberikan kepastian tarif retribusi perparkiran," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, M Usman, Minggu (4/10/2018) siang.
• Tim Pemenangan Prabowo-Sandi Klarifikasi Ucapan Prabowo soal Tampang Boyolali
"Khususnya di lahan swasta, hal itu dilakukan mengingat sejauh ini kami kerap mendapar keluhan dari warga yang cukup dibingungkan dengan regulasi tarif parkir swasta," katanya.
Sejauh ini besaran tarif parkir dilahan swasta masih ditentukan pemilik lahan.
Besaran tarifnya berbeda-beda dari tarif satu dengan yang lainnya.
Hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat saat memarkirkan kendaraan di lahan swasta tersebut.
• Pemakaman Korban JT 610, Lion Air Beri Santunan Sebesar Rp 25 Juta
Seperti diketahui, selama ini, lahan parkir swasta seperti mall, pertokoan, alun-alun, benteng, dan lainnya masih membuat regulasnya sendiri.
Pihaknya kini berupaya menciptakan regulasi yang bisa diacu oleh semua pihak.
Sehingga tidak memberatkan para pengguna parkir. (*)