Terdakwa Kasus Mercy Vs Honda Beat Disambut Ayah Korban di Ruang Sidang, Minta Maaf saat Dipeluk
Terdakwa, Iwan Adranacus (40), disambut pelukan ayah korban Eko Prasetyo saat tiba di ruang sidang kasus tabrakan maut Mercedes-Benz versus Honda Beat
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terdakwa, Iwan Adranacus (40), disambut pelukan ayah korban Eko Prasetyo saat tiba di ruang sidang kasus tabrakan maut Mercedes-Benz versus Honda Beat di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (6/11/2018) pagi.
Iwan disambut oleh ayah korban Eko Prasetyo (28), Suharto.
Keduanya pun terlihat saling berpelukan.
Lalu berbincang tak lama.
Terdengar Iwan mengucapkan permintaan maaf kepada Suharto.
"Maaf saya tidak sengaja pak," ucap Iwan.
Lantas, Suharto juga membalas permintaan maaf Iwan.
"Saya sudah ikhlas, saya maafkan," katanya sembari berulang kali memeluk Iwan.
• Sidang Kasus Mercy Vs Honda Beat Dimulai Pagi Ini di Pengadilan Negeri Solo
Iwan terlihat hadir didampingi tim kuasa hukumnya.
Pantauan TribunSolo.com, terdakwa memasuki ruang sidang Kusumah Atmadja PN Solo sekira pukul 10.15 WIB.
Adapun dalam persidangan dibacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU Satriawan Sulaksono dan tim di hadapan kuasa hukum Iwan, Joko Haryadi dan tim.
Turut hadir juga dalam ruang sidang puluhan orang terdiri dari keluarga korban, warga, hingga awak media. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/terdakwa-iwan-adranacus-40-disambut-pelukan-ayah-korban-eko-prasetyo_20181106_115033.jpg)