Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor
Lanjutan Sidang Kasus Mercy VS Honda Beat di Solo, Saksi Ceritakan Kondisi Korban Pasca-Ditabrak
Majelis hakim dalam sidang agenda pemeriksaan tersebut menghadirkan 4 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Saksi kasus tabrakan Mercedes-Benz dan Honda Beat menjalani sidang di Ruang Sidang Kusumah Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/11/2018) sore.
Majelis hakim dalam sidang agenda pemeriksaan tersebut menghadirkan 4 saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari lima saksi yang diajukan ke persidangan, empat diantaranya menghadiri persidangan untuk memberikan kesaksian.
Mereka diantaranya, Ipda Surawan, Bripka Sutrisno, Bripka Hendrawan, dan Hani.
• Keterangan Saksi Berbeda, Kuasa Hukum Terdakwa Mercy VS Honda Beat di Solo Sebut Ada Kejanggalan
Sidang dipimpin oleh Krosbin Lumbangaul, dan hakim angggota, Sri Widiastuti serta Endang Makmum.
Tiga saksi yang dihadirkan merupakan anggota dari Polresta Solo.
Sedangkan, seorang saksi bernama Hani adalah seorang pengunjung selter Manahan yang kebetulan berada di lokasi kejadian saat kecelakaam terjadi.
“Ini agendanya masih tetap mendengarkan kesaksian saksi JPU," kata seorang JPU, Satriawan.
• Lanjutan Kasus Mercy Vs Honda Beat, Saksi Ceritakan Korban Ditabrak Mercy dalam Sidang di PN Solo
Dari lima orang saksi yang dihadirkan, satu orang absen.
Dalam kesaksiannya, Bripka Sutrisno mengatakan saat kecelakaan terjadi dirinya berada di Jalan KS Tubun dari arah utara menuju ke selatan hendak masuk ke dalam gang Asrama Polisi (Aspol).
Tiba-tiba, terdengar suara benturan kendaraan hingga perhatiannya langsung terpancing kearah sumber suara.
“Saat kejadian saya langsung reflek melihat, saat itu korban terpental sekitar lima meter ke kanan jalan," katanya.
• Terdakwa Kasus Tabrak Maut Mercy Vs Honda Beat di Solo akan Jamin Masa Depan Anak & Keluarga Korban
Sedangkan untuk motor yang dikendarai korban terpental ke kiri.
Tersangka Iwan Adranacus Mendekam di Kamar Tahanan Blok B Rutan Solo |
![]() |
---|
Polresta Solo Kirim Kembali Berkas Pengendara Mercy Iwan Adranacus ke Kejari |
![]() |
---|
Berkas Perkara Kasus Mercy vs Honda Beat Dikembalikan Kejaksaan, Ini Kata Kapolresta Solo |
![]() |
---|
Berkas Kasus Mercy Dikembalikan Kejari, Ini Poin-poin yang Harus Dilengkapi Polresta Solo |
![]() |
---|
Dianggap Tak Lengkap, Berkas Kasus Mercy vs Honda Beat Dikembalikan ke Polresta Solo |
![]() |
---|