Berkas Kasus Pengadaan Pesawat Edupark Karanganyar Masuk Tahap II
Para tersangka B, IP, YN, JSB dan G dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar pada 1 Nopember 2018 lalu
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sat Reskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah, melimpahkan berkas tahap dua lima tersangka kasus dugaan penyimpangan pengadaan pesawat di Edupark, Selasa (13/11/2018).
Para tersangka B, IP, YN, JSB dan G dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar pada 1 Nopember 2018 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Subagio Gigih Wijaya mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Suhartoyo, membenarkannya.
“Berkas tahap kedua lima tersangka sudah diterima dari penyidik," kata Subagio, kepada TribunSolo.com dan awak media lainnya.
• Dikunjungi Pemkab Karanganyar, Mantan Bupati Rina Iriani Berikan Pesan untuk Masyarakat dan Pejabat
Perkara ini, tambahnya, segera dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang untuk menjalani proses persidangan.
Subagio menjelaskan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan penyelewengan pengadaan pesawat dinyatakan lengkap atau P21 pada 25 September 2018 lalu.
Kasus ini bermula saat Pemkab Karanganyar membangun wisata pendidikan di kawasan kolam renang Intanpari Karanganyar pada 2014 silam.
• Petani Ungkap Bantuan Traktor dari Pemkab Karanganyar Mampu Pangkas Biaya Tanam
Ada tiga pesawat terletak di sana, masing-masing dua unit helikopter dan satu pesawat Boeing dengan total anggaran sebesar Rp2 miliar.
Tindak pidana dalam pengadaan pesawat ini diketahui bermulai dari seleksi pengadaan.
Penyidik Polres Karanganyar pun telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini.
Tiga diantaranya telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang pada Juni 2018 lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pesawat-lawu-air-di-edupark-karanganyar-jawa-tengah.jpg)