Bupati Pakpak Bharat Ditangkap KPK
KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat dan Dua Orang Lain sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, disangka menerima suap Rp 150 juta dari rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek infrastruktur.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu, sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Masing-masing yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kami meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (18/11/2018) malam.

• Di Gedung KPK Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Ogah Diwawancara Wartawan
Dalam kasus ini, Remigo disangka menerima suap Rp 150 juta dari rekanan atau pihak swasta yang mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK menduga suap tersebut diberikan melalui David selaku Kepala Dinas PUPR.
Remigo, David dan Hendriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pakpak Bharat dan di Jakarta.
• Partai Demokrat Siap Beri Sanksi Jika Bupati Pakpak Bharat Terbukti Terlibat Korupsi
Dalam OTT itu ditangkap enam orang, termasuk Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu.
Setelah ditangkap Remigo Yolando Berutu diterbangkan ke Jakarta lalu dibawa ke Gedung KPK, Minggu (18/11/2018) siang tadi. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tetapkan Bupati Pakpak Bharat dan Kepala Dinas PUPR sebagai Tersangka