Pesawat Lion Air Jatuh
Jasa Raharja Sudah Berikan Rp 5 Miliar Lebih untuk Ahli Waris Penumpang Lion Air JT610
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo menyampaikan, sudah Rp 5,058 miliar yang diberikan kepada ahli waris penumpang korban Lion Air.
TRIBUNSOLO.COM - Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo menyampaikan, sudah Rp 5,058 miliar yang diberikan kepada ahli waris penumpang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Hingga Kamis (22/11/2018), setidaknya sudah 103 ahli waris yang menerima kewajiban yang harus diberikan tersebut.
Jumlah yang diberikan, masing-masing sebesar Rp 50 juta.
• Dua Korban Lion Air JT 610 Teridentifikasi, Ini Identitasnya
"Untuk selanjutnya, terutama temuan yang baru ini, akan kami segera berikan ke ahli waris yang sudah terdata sebelumnya," kata dia di RS Polri Jakarta, Jumat (23/11/2018)
Sejauh ini, jelasnya Jasa Raharja sudah memiliki semua data ahli waris yang akan mendapatkan asuransi, termasuk 64 penumpang yang masih belum teridentifikasi.
• Jasa Raharja Pastikan Santunan untuk Korban Lion Air Diberikan secara Merata
Hanya satu penumpang asal Italia yang belum dimiliki oleh Jasa Raharja. Oleh karenanya, mereka akan terus berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Italia.
"Kami terus berkomunikasi dan mencari tahu, agar dana ini tetap tersalurkan kepada penumpang yang merupakan warga negara Italia," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jasa Raharja Sudah Berikan Rp 5 Miliar Lebih untuk Ahli Waris Penumpang Lion Air JT610
Penulis: Amriyono Prakoso
KNKT Gandeng TNI AL Kembali Cari Black Box Berisi CVR Lion Air |
![]() |
---|
Lion Air akan Tempuh Jalur Hukum Jika KNKT tak Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Lion Air Bantah Pernyataan KNKT Soal Pesawat PK-LQP yang Jatuh Disebut Tak Laik Terbang |
![]() |
---|
KNKT Rekomendasikan 2 Hal Penting bagi Lion Air Terkait Kecelakaan Lion Air JT 160 |
![]() |
---|
KNKT Sebut Lion Air PK-LQP Alami 6 Masalah Sebelum Jatuh |
![]() |
---|