Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapi Tuntutan Driver Soal Cabut Aturan Suspend, Go-Jek : Itu Tidak Masuk Akal

Michael menjelaskan, para driver Go-Jek sejak awal sudah mengetahui soal perjanjian mitra

MURTI ALI LINGGA/KOMPAS.com
VP Corporate Affairs Go-Jek Indonesia, Michael Say di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Manajemen Go-Jek Indonesia menyatakan, tidak akan mencabut aturan soal suspend bagi driver atau pengemudi yang sudah terkena.

Sehingga tuntutan pengemudi yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) beberapa waktu lalu mustahil terwujud.

"Open suspend itu adalah seuatu hal yang sangat agak aneh"

"Jadi nggak mungkin ada pemutihan massal," ungkap VP Corporate Affairs Go-Jek Indonesia, Michael Say di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (23/11/2018).

Dikenal Artis Kaya Raya & Rendah Hati, Denny Cagur Perlakukan Ibu Tukang Kebun Rumahnya Seperti Ini

Michael menjelaskan, para driver Go-Jek sejak awal sudah mengetahui soal perjanjian mitra.

Pilar perjanjian itu menerangkan bentuk dan hal yang tidak boleh dilanggar para driver.

Jika ada pelanggaran maka ada sanksi yang diterima.

"Ada namannya perjanjian kemitraan"

"Dimana perjanjian kemitraan sudah jelas pilar-pilar pelanggaran mana saja yang tidak boleh dilakukan"

"Kenapa sampai ada sampai putus mitra? karena ada pelanggaran berat," terangnya.

Hercules Ditangkap, Kantor Polda Metro Jaya Dikirimi Karangan Bunga Ungkapan Apresiasi Warga

Go-Jek sudah mengatur tingkatan pelanggaran serta sanksi yang menyertainya, mulai kecil hingga yang terberat.

Tingkat pelanggaran pertama berkaitan dengan pelayanan, kedua keamanan di jalananan, dan ketiga tindakan kecurangan.

Inilah yang selalu dicermati menajemen Go-Jek.

"Misalnya pakai fake GPS, ada order fiktif"

Hercules Ditangkap, Kantor Polda Metro Jaya Dikirimi Karangan Bunga Ungkapan Apresiasi Warga

"Nah, tindakan-tindakan seperti ini (suspend) kami lakukan untuk menjaga kualitas pelayanan yang diberikan Go-Jek"

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved