Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelaku Body Shaming Bisa Dipenjara, Prilly Latuconsina Tantang Netizen yang Komentari Tubuhnya

Pelaku Body Shaming bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000

Penulis: Rifatun Nadhiroh | Editor: Hanang Yuwono
Instagram @prillylatuconsina96
Prilly Latuconsina tantang netizen yang kerap body shaming 

TRIBUNSOLO.COM - Kamu aktif di media sosial dan kerap mengkritik bentuk tubuh orang lain lewat komentar?

Hati-hati mulai sekarang untuk berkomentar, pasalnya kamu bisa dipidana dengan denda ratusan juta rupiah hingga masuk penjara.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik atau tubuh seseorang merupakan bentuk tindakan pidana. 

"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018).

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:

Kristina Jadi Bintang Tamu di Acaranya, Ruben Onsu Keceplosan Ungkit Masa Lalu Mereka

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Argo melanjutkan, pidana ini masuk kategori delik aduan.

Dengan demikian, penyelidikan hingga penyidikan kasus baru dapat diproses jika ada pihak-pihak tertentu yang melapor ke polisi.

Oleh sebab itu, Argo mengimbau, para pengguna media sosial lebih bijak dalam berkomentar.

Glenn dan Chelsea Olivia Bagikan Kabar Bahagia, Nastusha Punya Saudara Laki-laki Baru Saja Lahir

"Berkomentar yang sekiranya tidak menyinggung perasaan orang lain. Jika orang lain merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya, kasus ini ada pidananya," tutur dia.

Dengan adanya pemberitaan soal pelaku body shaming bisa dipidanakan, banyak pihak mengaku senang dan bersyukur.

Salah satunya adalah artis cantik Prilly Latuconsina (22).

Artis yang kini berpacaran dengan aktor Maxime Bouttier ini mengaku senang dengan adanya ancaman tindak pidana untuk pelaku body shaming.

Pasalnya, ia sering mendapat cibiran soal bentuk tubuh hingga tinggi badannya.

Melalui Instagram stories, Prilly menantang netizen di Instagram jika masih terus menyindirnya soal masalah tersebut.

"Hallo netizen :) Silahkan atuh yang pengen nyobain di penjara.

Terus aja kebiasaan buruknya yang suka body shaming,

Nanti aku capture yaa dan aku bantuin lapor :)," tulis Prilly Latuconsina di Instagram storiesnya pada Senin (26/11/2018).

Sebelumnya, Prilly pernah ikut membela Tasya Kamila yang mendapat cibiran mengenai bentuk tubuh.

Prilly mengaku ikut kesal melihat komentar negatif warganet tersebut.

"Fix yang bilang gendut berarti gak pede sama badannya sendiri, makanya comment gitu supaya ngerasa lebih baik. Lagian gak ada gendut2nya sama sekali ini foto -_- bingung dan ikutan kezel," komentar Prilly dengan akunnya @prillylatuconsina96 di postingan foto Tasya Kamila.

(TribunSolo.com/Rifatun Nadhiroh)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved