Ahli Waris Kasus Sengketa Lahan Sriwedari Minta Bukti HP 40 dan 41 Ke Pemkot Solo
Pihak ahli waris RMT Wirjodiningrat kini mempertanyakan bukti fisik setifikat Hak Pakai (HP) 40 dan 41 yang diklaim telah dimiliki oleh Pemkot Solo.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak ahli waris RMT Wirjodiningrat kini mempertanyakan bukti fisik setifikat Hak Pakai (HP) 40 dan 41 yang diklaim telah dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas lahan Sriwedari.
Selama ini adanya sertifikat hanya terucap secara lisan.
Sehingga ahli waris beragumen bahwa sertifikat tersebut hanya fiktif belaka.
Hal ini diungkapkan oleh koordinator ahli waris, Joko Pikukuh Gunadi.
• Sengketa Sriwedari, Pemkot Solo Berpegang Pada Sertifikat Lahan Hak Pakai
“Badan Pertanahan Nasional Solo juga tidak pernah membuat statement resmi mengeluarkan sertifikat tersebut," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (29/11/2018) siang.
"Selama ini yang mengatakan dari Pemkot, nah benar ada tidak ada sertifikat tersebut kita tidak tahu," katanya.
Jika memang benar ada sertifikat tersebut, Pemkot Solo dianggap kembali menyalahi aturan.
Karena BPN diduga melakukan mal-administrasi.
"Karena sesuai dengan aturan, BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat terhadap tanah sengketa,” katanya.
Dirinya mengingatkan kasus yang sama persis dengan keluarnya HP 11 dan 15 pada tahun 1991 silam.
Di mana atas keluarnya sertifikat tersebut kemudian BPN dituntut oleh ahli waris di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PPTU) Semarang, yang memenangkan ahli waris, dan sidang banding di PPTU Surabaya, yang memengkan BPN.
• Masih Disengketakan, Lahan Sriwedari Kini Bestatus Sita Eksekusi
“Lalu kita mengajukan kasasi dan kembali kita menangkan, sehingga tersebut muncul putusan PTUN No. 125-K/TUN/2004 Jo No. 29-PK/TUN/2007 status HP 11 dan 15 dicabut," katanya.
"Ditegaskan pula dalam SK Kakanwil BPN Jateng No:SK.17/Pbt.BPN.33/2011 tanggal 20 Juli 2011," katanya.