Cabuli Gadis di Bawah Umur, Warga Baki Sukoharjo Ini Terancam Penjara 15 Tahun
Supriyanto, pelaku pencabulan gadis di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Laweyan, Solo.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Supriyanto, pelaku pencabulan gadis di bawah umur ditangkap jajaran Polsek Laweyan, Solo.
Tersangka ditangkap karena membawa kabur gadis di bawah umur berinisial PA yang masih berusia 16 selama tiga hari.
Tak hanya membawa kabur, pria asal Baki, Sukoharjo, tersebut juga menyetubuhi korban berulang kali.
Akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma berat.
• Niat Cari Pekerjaan, Wanita di Palembang Ini Justru Jadi Korban Pencabulan Bos Rumah Makan
Korban pun tidak mau berangkat sekolah.
Kejadian bermula dari perkenalan tersangka dan korban melalui media sosial Facebook pada 25 Oktober 2018.
Selanjutnya keduanya janji untuk bertemu pada 27 Oktober 2018.
Usai bertemu, korban dibawa ke rumah tersangka di Waru, Baki, Sukoharjo.
Korban lalu diiming-imingi video mesum temannya.
"Selanjutnya tersangka menyetubuhi korban dan merekam adegan tersebut menggunakan handphone-nya," kata Kapolsek Laweyan, Kompol Ary Sumarwono saat gelar kasus di Mapolsek Laweyan, Kamis (29/11/2018) siang.
Dengan adanya rekaman video dan foto korban, tersangka mengancam korban.
• Ombudsman Periksa 7 Pihak Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Yogyakarta
Pada tanggal 10 November 2018, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Jika tidak mau mengikuti perintahnya, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut.