50 Hari di Balik Penjara, Augie Fantinus: Saya dalam Keadaan Sehat dan Bisa Melewati Proses Ini
Semenjak saat itu sang istri Adriana Bustami selalu enggan berkomentar perilah masalah yang menimpa ia dan sang suami.
Untuk diketahui, Beredar rekaman video aksi polisi yang dituduh menawarkan tiket pada pengunjung Asian Para Games di Hall Basket A Senayan Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Video yang diunggah Augie Fantinus itu menyebar melalui media sosial sehingga mendapatkan banyak perhatian dan komentar dari warganet.
Augie dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45A ayat 2 berbunyi "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Setyo Wasisto menjelaskan duduk kasus yang menjerat Audie sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Augie masih ditahan karena ada laporan dari anggota Polri yang dituduh dan disebarluaskan melalui medsos sebagai calo," ujar Setyo, di PTIK, Jakarta, Senin (15/10/2018) lalu.
Setyo mengatakan, fakta yang sebenarnya tak seperti yang diungkapkan Augie di media sosial.
Polri membenarkan ada anggotanya yang membawa tiket satu pertandingan Asian Para Games 2018 di area Gelora Bung Karno (GBK).
Namun, anggota tersebut, kata Setyo, bukan calo seperti yang disampaikan oleh Augie.
"Faktanya tidak begitu. Ada SD Tarakanita yang meminta bantuan membeli tiket ternyata kelebihan," kata Setyo.
"Kemudian dikembalikan, akan refund, ternyata box tiketnya sudah tutup. Sementara dia jalan bawa tiket dikira calo. Itu yang jadi masalah."
"Kemudian disebarluaskan di media sosial, itu menyebar dan masuk ranah ITE," lanjut Setyo. (Tribunnews.com/Umar Agus W)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Isi Surat Augie Fantinus dari Balik Penjara: Jujur, Saya Kerja Keras dan Maaf Tidak Bisa Hadir"