Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

KPU Masukkan Nama Orang Gila ke DPT Sesuai dengan Aturan, Mahfud MD: Hak Politik WNI Dihormati

Mahfud MD angkat bicara terkait informasi orang gila yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

Tp stlh direspons oleh publik ya tidak jadi, artinya hrs di-pilah2 dulu.

Itu kan responsif: siap mengajukan ide, siap menampung pendapat publik," kata Mahfud MD.

"Tergantung cr melihat. Kalau sy melihatnya responsif, tapi apa salahnya reaktif?

Dari beberapa kemunduran pasca reformasi, ada banyak kemajuan, antara lain, @KPU_RI yg independen dan bisa diawasi.

Ini hrs disyukuri. Segi2 negatif reformasi tentu ada, tp wajar. Masak, bagus semua?," imbuh Mahfud MD.

Angkat Bicara tentang Reuni 212, Mahfud MD: Ini soal Demokrasi, 212 Bukan Soal Iman

Sesuai amanat PKPU, KPU Kota Cirebon masukkan 134 penderita gangguan jiwa ke DPT

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memasukkan 134 penderita gangguan jiwa dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, mengatakan, hal itu sesuai amanat PKPU Nomor 11 Tahun 2018.

"Di aturan itu disebutkan bahwa semua orang yang memiliki kartu identitas, termasuk penyandang gangguan mental, harus dimasukkan dalam DPT," kata Didi Nursidi saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Rabu (28/11/2018) sebagaimana dilansir TribunSolo.com dari TribunJabar.

Karenanya, setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, secara hukum berhak dipilih dan memilih, termasuk orang yang mengalami gangguan mental atau penderita gangguan jiwa.

Pasalnya, hak pilih seseorang yang sedang terganggu jiwanya juga tetap tidak hilang.

"Sesuai ketentuan, penderita gangguan jiwa tetap punya hak pilih," ujar Didi Nursidi.

Tepis Acara Birokrasi Pancasila sebagai Pemborosan, Mahfud MD Sebut Adanya Tradisi Rihlah Ilmiah

Namun, kata Didi Nursidi, nantinya bagi orang yang mendapat surat keterangan mengidap gangguan mental dari dokter jiwa akan langsung dicoret dari DPT.

Jika sampai hari pencoblosan penderita gangguan jiwa yang masuk DPT itu tidak mendapat surat keterangan dokter jiwa, maka dipastikan orang tersebut memiliki hak pilih.

Jumlah penderita gangguan jiwa itu tersebar secara merata di lima kecamatan Kota Cirebon.

Di Kecamatan Kejaksan 20 orang, Kecamatan Lemahwungkuk 31 orang, Kecamatam Harjamukti 31 orang, Kecamatan Pekalipan 31 orang, dan Kecamatan Kesambi 21 orang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved