Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

KPU Masukkan Nama Orang Gila ke DPT Sesuai dengan Aturan, Mahfud MD: Hak Politik WNI Dihormati

Mahfud MD angkat bicara terkait informasi orang gila yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM/HERUDI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait informasi orang gila yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Selasa (4/12/2018).

Awalnya, Mahfud MD mengatakan jika dirinya baru saja mengunjungi KPU.

Dalam kunjungan tersebut, Mahfud MD mendapat kabar yang menggembirakan.

Sehingga ia optimis penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang akan berjalan baik.

Mahfud MD Sebut Reuni 212 Bernuansa Politik dan Beberkan Alasannya Tak Mengikuti Reuni

Menurut Mahfud MD, KPU telah bersikap profesional, independen dan siap diawasi oleh Bawaslu dan publik.

"Seharian kemarin acr padat sekali, sampai tak sempat lht Twitter.

Terakhir ke @KPU_RI . Yg menggembirakan, dari kunjungan ke KPU kemarin sy optimis Pemilu 2019 akan berjalan baik.

Kesan sy KPU bersikap profesional, independen-imparsial dan siap diawasi oleh Bawaslu dan oleh publik," kicau Mahfud MD.

Setelah kicauan tersebut, Mahfud MD membahas tentang masuknya orang gila dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Menurut Mahfud MD, terkait ide memasukkan orang gila ke dalam DPT menandakan bahwa KPU bertindak responsif.

Lebih lanjut, Mahfud MD menambahkan bahwa KPU bertindak demikian semata-mata untuk menghormati hak politik setiap warga negara.

Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa KPU siap menampung kritik dan masukan dari publik.

Terbukti dengan KPU menerima kritikan publik dan tidak jadi memasukkan nama orang gila ke DPT.

"Soal ide memasukkan orang gila ke DPT Itu tandanya @KPU_RI responsif, semua kemungkinan dibuka dulu agar hak politik WNI dihormati.

Tp stlh direspons oleh publik ya tidak jadi, artinya hrs di-pilah2 dulu.

Itu kan responsif: siap mengajukan ide, siap menampung pendapat publik," kata Mahfud MD.

"Tergantung cr melihat. Kalau sy melihatnya responsif, tapi apa salahnya reaktif?

Dari beberapa kemunduran pasca reformasi, ada banyak kemajuan, antara lain, @KPU_RI yg independen dan bisa diawasi.

Ini hrs disyukuri. Segi2 negatif reformasi tentu ada, tp wajar. Masak, bagus semua?," imbuh Mahfud MD.

Angkat Bicara tentang Reuni 212, Mahfud MD: Ini soal Demokrasi, 212 Bukan Soal Iman

Sesuai amanat PKPU, KPU Kota Cirebon masukkan 134 penderita gangguan jiwa ke DPT

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon memasukkan 134 penderita gangguan jiwa dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi, mengatakan, hal itu sesuai amanat PKPU Nomor 11 Tahun 2018.

"Di aturan itu disebutkan bahwa semua orang yang memiliki kartu identitas, termasuk penyandang gangguan mental, harus dimasukkan dalam DPT," kata Didi Nursidi saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Rabu (28/11/2018) sebagaimana dilansir TribunSolo.com dari TribunJabar.

Karenanya, setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah, secara hukum berhak dipilih dan memilih, termasuk orang yang mengalami gangguan mental atau penderita gangguan jiwa.

Pasalnya, hak pilih seseorang yang sedang terganggu jiwanya juga tetap tidak hilang.

"Sesuai ketentuan, penderita gangguan jiwa tetap punya hak pilih," ujar Didi Nursidi.

Tepis Acara Birokrasi Pancasila sebagai Pemborosan, Mahfud MD Sebut Adanya Tradisi Rihlah Ilmiah

Namun, kata Didi Nursidi, nantinya bagi orang yang mendapat surat keterangan mengidap gangguan mental dari dokter jiwa akan langsung dicoret dari DPT.

Jika sampai hari pencoblosan penderita gangguan jiwa yang masuk DPT itu tidak mendapat surat keterangan dokter jiwa, maka dipastikan orang tersebut memiliki hak pilih.

Jumlah penderita gangguan jiwa itu tersebar secara merata di lima kecamatan Kota Cirebon.

Di Kecamatan Kejaksan 20 orang, Kecamatan Lemahwungkuk 31 orang, Kecamatam Harjamukti 31 orang, Kecamatan Pekalipan 31 orang, dan Kecamatan Kesambi 21 orang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved