BREAKING NEWS: Warga Kentingan Baru Jebres Solo Bakar Ban demi Tolak Eksekusi Pengosongan Lahan
Warga Kentingan Baru Solo melaporkan persoalan Hak Milik Tanah ke Ombudsman Republik Indonesia pasca ada pengukuran lahan oleh BPN.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Junianto Setyadi
Andy juga mengungkapkan terdapat 140 KK yang tinggal di Kentingan Baru.
Pihaknya juga mengakui bahwa memang tidak ada sertifikat tanah bagi pemilik lahan.
"Iya tidak ada sertifikat, kehadiran kami ini bukan tanahnya siapa siapa tapi diizinkan oleh Slamet Suryanto (wali kota Solo lama, Red) dalam rapat di Balai Kota," ujarnya.
Dirinya menceritakan pertemuan Wali Kota Slamet Suryanto dengan warga Kentingan Baru tersebut dilakukan pada tanggal 13 April 2003.
Andy menceritakan bahwa Slamet Suryanto sendiri yang mengizinkan tanah tersebut ditempati.
"Beliau bilang bahwa tanah ini adalah tanah negara boleh ditempati," ujarnya.
"La bapak kalau izinkan tanah ini ditempati kalau digusur bagaimana, dia bilang tidak ada gusur gusur, kalau kami digusur kami Wali Kota Surakarta Slamet mau angkat bicara," katanya.
Namun, kesepakatan tersebut diakui Andy memang hanya pembicaraan dan tidak ada kesepakatan tertulis. (*)