Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Satpol PP Solo Intensifkan Edukasi Tidak Buang Sampah ke Sungai

Satpol PP Solo memberlakukan tindakan tegas bagi para pembuang sampah sembarangan di Kota Solo.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Ilustrasi membuang sampah di sungai. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo memberlakukan tindakan tegas bagi para pembuang sampah sembarangan di Kota Solo.

Selain itu, Satpol juga mengintensfikan edukasi tidak membuang sampah sembarangan ke warga Solo.

Sekretaris Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan ada beberapa tantangan yang ia hadapi dalam menyosialisasikan gerakan tidak buang sampah sembarangan.

“Kalau yang buang sampah rumah tangga seperti sisa makanan itu relatif mudah, tapi ada yang warga memang sengaja membuang sampah ke sungai karena kepercayaan, itu yang butuh edukasi lebih,” kata Arif, Jumat (7/12/2018).

Ia memberikan contoh masyarakat yang melarung sesaji atau membuang popok bayi ke sungai.

“Banyak yang masih percaya kalau popoknya dibuang ke tempat sampah, kemudian popoknya kan dibakar di TPA, banyak yang percaya si bayi akan gatal-gatal kalau popoknya dibakar,” terangnya.

“Ya kami beri pengertian, jika memang tidak mau ke tempat sampah, bisa dikubur saja di suatu tempat khusus, namun jangan dibuang ke sungai,” kata Arif.

Pertama Kali di Solo, Pemkot Solo Seret Para Pembuang Sampah Sembarangan ke Pengadilan

Hal-hal seperti itu yang diedukasi oleh Satpol PP secara intensif.

Tahun ini, untuk pertama kalinya Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo menyeret sembilan pelaku pembuang sampah ke meja hijau atau pengadilan. 

Para pembuang sampah ke sungai dikenai hukuman pidana ringan (tipiring). 

Sebelumnya mereka yang tertangkap basah hanya diperiksa dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Tahun lalu hanya BAP, tapi dilihat kok ada lagi, untuk membuat efek jera, maka kami ajukan ke pengadilan,” kata Arif.

Arif mengatakan pembuang sampah juga diberi edukasi untuk pembinaan jangka panjang.

“Ada satu hal yang kami sesalkan, ada satu kasus bapak dan anak berboncengan pagi hari mau ke sekolah, nah itu yang pegang dan buang sampah malah si anak, ini kan sangat tidak bagus,” ujar Arif.

“Nah si bapak ini kami tuntut beda dengan pembuang sampah yang lain, harusnya dia ngajari tapi kok malah nyuruh anaknya yang buang,” kata Arif .

Ada sembilan pembuang sampah yang diajukan ke pengadilan pekan depan.

Langkah tegas tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Arif mengatakan pelaku bisa dikenai hukuman maksimal berupa kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 50 juta. 

"Tapi bisa saja hanya hukuman percobaan, lihat dipersidangan nanti," ujarnya. 

Ia mengatakan pelaku tersebut tertangkap basah membuang sampah di sungai beberapa waktu lalu.

“Ada yang jual angkringan, ada warga biasa, "kata dia.

Untuk Pertama Kalinya, Pembuang Sampah Sembarangan di Solo Dikenai Tindak Pidana Ringan

Pelimpahan berkas ke pengadilan itu, kata Arif ,untuk menimbulkan efek jera bagi oknum warga yang kerap membuang sampah di sungai.

Merujuk Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah, pelanggar larangan membuang sampah di sungai bakal disanksi pidana maksimal tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

“Dengan ke pengadilan ini semoga bisa jadi peringatan yang lain agar tidak buang sampah sembarangan,” ungkapnya. 

Memasuki musim penghujan, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan tertutup di setiap jembatan dan bantaran sungai di Solo(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved