Pengacara Korban Sebut Mantan Kades Sanggrahan Sukoharjo Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
Kuasa hukum Prawoto, Haryo Anindito, mengatakan mantan Kades Sanggrahan AS berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
Setelah itu upaya untuk mengambil sertifikat terus dilakukan oleh Prawoto tetapi selalu ditolak oleh AS dengan alasan serupa.
Sampai kemudian pada 2013, AS diketahui pindah dari rumahnya di Desa Sanggrahan ke wilayah Wonogiri.
• Cerita Sopir Truk Fuso Terguling di Sukoharjo, Selamat dari Maut Berkat Firasat dan Pegang Handle
“Selang dua tahun kepindahan AS, korban didatangi seseorang dan dia mengatakan bahwa sertifikat Pak Purwoto dibawa oleh seseorang berinisial SPJ," kata Haryo Anindito.
Prawoto mengaku kaget karena orang yang menyatakan diri sebagai suruhan itu mengatakanAS telah menggadaikan sertifikat milik Prawoto kepada SPJ dengan uang sebesar Rp 20 juta.
Merasa dirugikan, awal tahun 2018 Prawoto membawa kasus tersebut kepada Kantor Hukum Sambuana Jaya Lawfirm. (*)
