Mahfud MD Tanggapi Kasus Baiq Nuril: Tunggu Saja Putusan PK-nya
Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD berkicau tentang kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril, Sabtu (15/12/2018).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus yang menjerat mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id.
Melalui putusan ini, majelis hakim menyatakan Baiq Nuril Bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda RP 500 juta.
Dalam putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018 itu, majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril.
Untuk poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.
• Tanggapan Menkominfo Rudiantara terkait Kasus Baiq Nuril
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu, da kehormatannya dilanggar," demikian isi putusan MA yang dikutip Kompas.com, Jumat (14/12/2018).
Sementara itu, faktor yang meringankan Nuril adalah belum pernah dihukum dan memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang.
Adapun, Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram yang terjerat kasus UU ITE. Nuril diproses hukum atas pelanggaran UU ITE karena tuduhan penyebaran rekaman telepon kepala sekolah tenpatnya bekerja yang bermuatan asusila. Sementara, tindakan asusila yang dilakukan kepala sekolah tidak diusut. (*)