Dilaporkan Polisi Terkait Lahan Sriwedari, Ini Tanggapan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dilaporkan ke polisi dengan dugaan pengrusakan dan perampasan tanah Sriwedari.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo dilaporkan ke polisi dengan dugaan pengrusakan dan perampasan tanah Sriwedari.
Rudy mengklaim pihaknya sudah bertindak sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.
"Kalau dilaporkan polisi terus diperiksa, ya saya ikuti, gitu saja," kata Rudy, Rabu (19/12/2018).
"Yang merusak mana? Kami membangun masjid itu ada IMBnya, ada sertifikat, dan dokumen lain," tambahnya.
• Wali Kota Solo Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Lahan Sriwedari
Ia menegaskan, Pemkot telah mengantongi sertifikat hak pakai (HP) Nomor 40 dan 41 atas tanah sengketa tersebut.
"Kalau menurut saya, membangun berdasarkan sertifikat itu namanya tidak merusak, HP 40, 41 kan bukti sah," ujarnya.
• Terbitkan HP 40 dan 41 Lahan Sriwedari, BPN Solo Dianggap Salahi Aturan
Sebelumnya Joko Pikukuh Gunadi selaku koordinator ahli waris RMT Wirjodiningrat mengadukan Wali Kota Solo ke Polresta.
Wali Kota dilaporkan dengan dugaan pengrusakan dan perampasan tanah Sriwedari yang telah disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Pengaduan tersebut diterima penyidik Satreskrim Polresta Surakarta dengan nomor aduan STBP/691/XII/2018/Reskrim dan tertanggal 10 Desember 2018.(*)