Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemkot Solo Jamin Penerima Bantuan BPMKS Dapatkan Haknya

Pemerintah Kota Solo menjamin semua penerima Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) akan mendapatkan haknya.

Penulis: Imam Saputro | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
 Wali Kota Solo FX, Hadi Rudyatmo (tengah), saat meninjau Pintu Air Demangan Solo, beberapa waktu lalu.   

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo menjamin semua penerima Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) akan mendapatkan haknya.

"Masa penggunaan BPMKS kan sudah diperpanjang, misalnya sampai tanggal 30 masih belum bisa menggunakan, maka nanti ada kebijakan dari kami," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Selasa (25/12/2018).

"Haknya, duit sekian ratus ribu itu tak akan hilang, pasti kembali ke penerima, nanti ada kebijakan lebih lanjut," tambah wali kota.

Wali Kota Solo: Semangat Natal, Semangat Berbuat Baik

Penggunaan BPMKS untuk dibelanjakan kebutuhan sekolah diperpanjang sampai Minggu (30/12/2018).

Hal itu dilakukan karena terjadi penumpukan antrean di sejumlah toko mitra.

"Melihat situasi di lapangan, maka kami perpanjang sampai 30 Desember, sebelumnya kan maksimal tanggal 10, kami perpanjang ke 24, dan kami perpanjang lagi sampai 30 Desember," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo, Etty Retnowati, Selasa (25/12/2018).

Menurutnya antrean terjadi karena beberapa hal.

"Yang pertama memang mitranya masih baru 15, dan tahun depan kami tambah, kemudian ada juga toko mitra yang tidak siap, jadi banyak kehabisan barang," kata dia.

Wali Kota Solo Open House Natal, Warga Solo Jejali Rumah Dinas Loji Gandrung

Ada 15 toko mitra yang menjual kebutuhan pendidikan tersebut dan tersebar di 5 kecamatan di Solo.

Secara total BPMKS akan diberikan ke 9.894 siswa SD, 5.935 siswa SMP, dan 4.469 siswa SMA/SMK serta PLB.

Dinas Pendidikan Kota Solo menggandeng Bank Jateng dalam penyaluran Bantuan Pendidikan Masyarakat (BPMKS) kepada para siswa SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB secara nontunai.

Dengan sistem ini, pencairan hanya bisa dilakukan di 15 mitra yang berhubungan dengan keperluan pendidikan saja.

Adapun nominal bantuan BPMKS bagi siswa SD sebesar Rp 450 ribu per tahun, siswa SMP Rp 600 ribu per tahun.

Dan bagi siswa SMA/SMK/SLB Rp 1,25 juta per tahun.

Bantuan diberikan setiap 6 bulan sekali atau per semester. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved