Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kuasa Hukum Bantah Warga Sleman Iwan Budi Pangarso Gelapkan Uang BBM hingga Rp 1,1 Miliar

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan penggelapan-penipuan, Iwan Budi Pangarso, membantah klien mereka ditangkap sebelum ditahan Polsek Banjarsari Solo.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Junianto Setyadi
DOKUMENTASI KUASA HUKUM IWAN BUDI PANGARSO
Anggota keluarga tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan, Iwan Budi Pangarso (tengah), bersama sebagian tim kuasa hukum Iwan menunjukkan dokumen hak jawab untuk TribunSolo.com. 

Mereka juga menjelaskan, adanya cek diduga kosong yang dikeluarkan Bank Jateng nomor Cek AF 00246253 atas nama Iwan Budi Pangarso, Rp 1,2 miliar sebenarnya merupakan permintaan Aryo selaku Pemilik PT SHA.

"Dia dari awal mengetahui cek tersebut tidak mungkin ada dananya, (lalu dipakai) dengan dalih untuk menjerat klien kami ke ranah pidana," kata tim kuasa hukum Iwan.

Penggelapan Uang 2 Miliar Koperasi Mandiri Jaya, JPU: Tandyo Belum Dieksekusi karena Sakit

"Berdasar hal itu maka tidak benar klien kami melakukan penipuan dan penggelapan kepada saudara Aryo selaku pemilik PT SHA dengan modus cek kosong," ujar mereka menegaskan.

 Pada bagian lain tim kuasa hukum Iwan juga mengatakan, klien mereka sebagai warga negara yang baik tetap akan menghadapi proses hukum kasusnya.

"Dan akan kami buktikan bahw keadilan itu masih ada di negara ini, serta kami sebagai penasehat hukum tersangka akan mengawal dan mendampingi proses hukum ini agar tidak terjadi kriminalisasi dan penyelundupan hukum," kata tim kuasa hukum Iwan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved