Gempa dan Tsunami di Palu dan Donggala
Ini Peran 4 Pegawai PUPR dalam Kasus Korupsi Proyek Penyediaan Air Minum untuk Tsunami Palu
KPK tetapkan 8 tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lingkungan kemenPUPR.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Budi, Lily, Irene, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK mengecam keras praktik dugaan suap pelaksanaan proyek
Karena diketahui, salah satu proyek SPAM yang dikorupsi terkait dengan penyediaan air minum di daerah bencana Tsunami di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
"KPK mengecam keras dan sangat prihatin karena dugaan suap ini salah satunya terkait dengan proyek pembangunan Sistem Panyediaan Air Minum di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September lalu," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korupsi Proyek Penyediaan Air Minum untuk Tsunami Palu, Peran 4 Pegawai PUPR Mengatur Lelang
Penulis: Ilham Rian Pratama