Awal Tahun 2019, UNS Solo Bertranformasi Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
Setelah berjuang dari 2016, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akhirnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Penulis: Imam Saputro | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Setelah berjuang dari 2016, Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akhirnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).
Status tersebut sudah ditetapkan oleh menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).
“Mungkin Januari PP-nya sudah turun, dan semula BLU (Badan Layanan Umum) jadi PTNBH, sekarang ini nunggu PP (Peraturan Pemerintah)-nya,” kata Rektor UNS, Ravik Karsidi, Senin (31/12/2018).
• Lima Kandidat Bersaing Jadi Rektor UNS Solo untuk Gantikan Prof Ravik Karsidi
UNS Solo menjadi perguruan tinggi ke 12 di Indonesia yang jadi PTNBH.
“Sebagai PTNBH, UNS bisa lebih mandiri dalam pengelolaan keuangan maupun program studi,” katanya.
Sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk meraih status PTNBH antara lain pendapatan universitas melalui badan usahanya minimal senilai Rp100 miliar dalam setahun.
Kampus juga harus mampu melahirkan produk sumber daya manusia (SDM) yang unggul sehingga diperlukan perubahan pola pikir dari para pengajar.
• UNS Solo Dapatkan 3 Bintang Versi Quacquarelli Symonds 2019
Ravik menjelaskan, status sebagai PTNBH terkait dengan pemberian otonomi yang lebih luas kepada perguruan tinggi dalam pengelolaan manajemennya.
Perubahan status UNS dari BLU menjadi PTNBH nantinya akan meningkatkan layanan pendidikan di UNS hingga berujung pada peningkatan mutu pendidikan di perguruan tinggi .
“Itu semua ujungnya ke pelayanan UNS yang meningkat, utamanya di pendidikan,” ujar rektor.(*)