Dicopot dari Jabatan Komisaris PTBA, Said Didu Ungkap Alasannya Berbeda Pemikiran dengan Pemerintah
Mantan staff khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu menegaskan alasannya diberhentikan dari jabatan Komisaris di PT Bukit Asam (PTBA).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Mantan staff khusus Menteri ESDM, Muhammad Said Didu menegaskan alasannya diberhentikan dari jabatan Komisaris di PT Bukit Asam (PTBA).
Hal tersebut disampaikan oleh Said Didu melalui kicauan Twitternya, Senin (31/12/2018).
Dalam kicauan tersebut, Said Didu juga mencantumkan tautan berita online tentang paparan Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Dalam tautan tersebut, Rini menjelaskan mengenai pencopotan Said Didu karena dianggap memiliki pemikiran yang berseberangan.
• Mahfud MD Tantang Perang di Malam Tahun Baru, Said Didu: Siapa Takut, Kita Perang Setahun
Said Didu berterimakasih kepada Rini Soemarno karena telah memberikan penjelasan terkait pencopotan itu.
Said Didu kemudian menjelaskan mengenai perbedaan pemikirannya.
Ada tiga hal yang dijelaskan oleh Said Didu.
Pertama, adalah tentang penambahan utang BUMN.
Kedua, karena pemberian tugas BUMN yang tidak sesuai dengan UU BUMN.
Ketiga, pengangkatan komisaris atau direksi yang kurang prudent.
Said Didu menilai bahwa perbedaan tersebut adalah hal yang wajar.
Sehingga ia 'biasa saja' menanggapinya.
"Terima kasih Bu Menteri sdh menjelaskan. Agar publik tahu, saya duga yg beda pemikiran al :
1) penambahan utang BUMN,
2) pemberian tugas BUMN yg tdk sesuai dg UU BUMN,
3) pengangkatan Komisaris/Direksi yg kurang prudent.
Perbedaan adlh biasa, jadi hal ini bagi saya biasa saja," kicau Said Didu.
• Dicopot karena Tak Sejalan dengan Menteri BUMN, Said Didu: Saya Bukan Penjilat dan Pencari Jabatan
Diberitakan sebelumnya di TribunWow.com, Muhammad Said Didu memaparkan kronologi dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai komisaris di PT Bukit Asam (PTBA).
Hal tersebut disampaikan Saud Didu di acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang langsung di tvOne, Jumat (28/12/2018) malam.
Said Didu memaparkan, awalnya ada agenda tunggul terkait penggantian pengurus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Namun, tidak ada informasi soal siapa yang diganti, dan yang akan menggantikan.
"Kemudian, lima menit sebelum dimulai, salah satu deputi memanggil saya, dan menyatakan bahwa saya akan diganti. Saya bilang, saya paham prosedurnya, dan saya terima penggantian. Ini jabatan saya yang ke 14 kali," ujarnya.
Said Didu mengatakan, dirinya pun diberikan dokumen untuk ditandatangani.
Ia paham, di Undang-Undang BUMN memang menyatakan masa jabatan komisaris dan direksi itu berlaku selama lima tahun.
Namun, pejabat itu bisa diganti sebelum masa jabatan habis, asalkan saat pemberhentian, harus dijelaskan alasan mengapa seseorang diberhentikan.
"Saat saya sesmen (Sekretaris Menteri) dulu, saya membuat aturan, bahwa itu harus diberitahu kepada yang diganti dengan berita acara. Jadi saya yang membuat itu," terangnya.
"Saya disodori, dan saya melihat kok tidak ada alasannya," imbuhnya.
Pihak yang menyodorkan dokumen itu kemudian mengatakan kalau surat berita acara akan segera diganti.
Said Didu juga menegaskan dirinya akan menandatangani surat itu asal ada alasan mengapa ia diberhentikan.
"Terus ditanya, 'apa alasannya?' Saya bilang, 'apapun alasannya, saya terima. yg penting supaya ke depan kita transparan dalam proses penggantian'," ujarnya.
Karena waktu terus berlalu, cerita Said Didu, ia pun meminta agar RUPS berlangsung terlebih dulu.
"Saya bilang, 'begini saja deh, waktu semakin pendek, kita RUPS biasa saja, berhentikan saya, berita acara kapan-kapan saja saya tanda tangani," paparnya.
RUPS pun berlangsung.
Namun, tiba-tiba surat pemberhentian datang.
Surat itu berasal dari PT Inalum.
"Tahu-tahu datang surat, itu surat dari Inalum, tapi ibu menteri BUMN kirim surat dulu ke Inalum, atas dasar surat itu Inalum menyampaikan ke pimpinan RUPS. itulah yang terjadi," cerita Said Didu.
• Ucapkan Selamat atas Pemberhentian Said Didu, Fadli Zon: Dipecat Itu Berkah, Bukan Musibah
Said Didu pun mengaku kaget saat itu.
Menurutnya, ada dua hal yang tidak biasa dari pemberhentiannya itu.
"Ini untuk pertama kali ada alasan penggantian karena tidak sejalan dengan menteri, dengan seorang pemilik saham. Dan yang kedua, (pemberhentian) di umumkan di RUPSLB," ungkapnya.
Padahal, terang Said Didu, dulu tidak pernah ada pengumuman seperti itu.
"Mungkin saking istimewanya saya," katanya.
Lebih lanjut, Said Didu mengaku tidak mengerti maksud dari alasan tidak sejalan.
"Saya tidak tahu jalannya bu Rini (Menteri BUMN, Rini Soemarno). Tapi saya tahu jalan saya," tegasnya.
Said Didu pun bercerita soal pertanyaan seorang peserta rapat padanya.
"Pak Said Didu kira-kira jalan bapak berbeda dengan menteri apa?" ujarnya meniru pertanyaan peserta rapat itu.
"Saya jawab dengan sederhana, saya tidak tahu jalannya bu menteri. Bagaimana bisa saya jawab beda jalannya dimana," imbuhnya.
Said Didu pun menegaskan, dirinya adalah pribadi yang memang selalu berbicara apa adanya.
"Prinsip hidup saya adalah, tidak pernah saya diam jika melihat ada ketidak benaran yang berjalan, atau ada sesuatu yang harus diperbaiki. Itu saya pasti bicara," jelasnya.
"Waktu saya sesmen, itu saya yang pertama menyatakan petral itu ibarat kolam oli berisi belut berbisa. Itu saya (sebagai) sesmen. Dan saya yang melawan sistem subsidi. Melawan DPR, pemerintah, kementerian ESDM."
"Saat saya di ESDM, sayalah yang membongkar papa minta saham, tenaga asing ilegal, jadi saya tidak pernah membiarkan yang begini. Kalau ini yang dianggap tidak sejalan, bahwa saya mengkritik kebijakan kalau ada yang salah, maka saya adalah oprang yang paling susah. karena saya tidak ada jalan di Indonesia, karena itulah karakter saya," paparnya.
Sementara itu, mengutip Tribun Sumsel, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bukit Asam, Said Didu diberhentikan dari Bukit Asam.
Ia dianggap sudah tak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham.
Pemberhentian itu terhitung sejak rapatnya ditutup, Jumat (28/12/2018).
Sebelum diberhentikan pada rapat yang diadakan pada pukul 09.00 WIB di Jakarta itu Said Didu mulanya menjabat komisaris di emiten.
Selain Said Didu, ada pula nama yang tak lagi menduduki jabatan komisaris seperti Purnomo Sinar Hadi dan Johan O. Silalahi.
PT Bukit Asam menyatakan mengukuhkan pemberhentian Purnomo dengan hormat sebagai komisaris terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi Direktur Keuangan PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tertanggal 13 Desember 2018.
Sementara itu, Johan disebut telah mengundurkan diri secara tertulis pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN, dengan tembusan Deputi Menteri BUMN, Direktur Utama (Dirut) Holding PT Inalum (Persero), Komisaris Utama (Komut) Bukit Asam, dan Dirut Bukit Asam.
Sebagai penggantinya, Perseroan mengangkat Soenggoel Pardamean Sitorus sebagai komisaris independen menggantikan Johan O Silalahi serta mengangkat Taufik Madjid dan Jhoni Ginting sebagai komisaris menggantikan Purnomo Sinar Hadi dan Muhammad Said Didu. (*)