Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahfud MD Geram Disebut 'Bahaya' oleh Andi Arief: Gugatlah Partai Demokrat, Protes ke SBY

Andi Arief sebut pernyataan Mahfud MD pada acara ILC berbahaya. Mahfud pun memberikan tanggapannya dan menyinggung soal SBY.

Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Kolase TribunSolo.com/ist
Andi Arief dan Mahfud MD 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief, menyindir Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

Andi Arief mengungkapkan pendapatnya lewat akun Twitter miliknya @AndiArief_ yang diunggah Kamis (10/1/2019).

Andi Arief menyebut bahwa pernyataan Mahfud MD di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne terkait sengketa pemilu itu berbahaya.

Kritisi Penyelenggara Pemilu Orde Baru vs Reformasi, Mahfud MD: KPU Selalu Salah di Mata yang Kalah

"Peryataan paling berbahaya dari Prof @mohmahfudmd di ILC adalah: KPU atau aiapapun yg dianggap curang kalau tidak melebihi perbedaan suara antar paslon aman-aman saja," cuit Andi Arief.

Lebih lanjut, Andi Arief memberikan contoh logika berbahaya dari Mahfud MD.

Misalnya, jika ada kecurangan 4 juta suara tidak masalah selama perbedaan suara antara capres adalah 9 juta.

Mahfud MD Nilai KPU Tak Melanggar Hukum: Pemaparan Visi Lebih Dulu atau Langsung Debat Tidak Masalah

Hal itu dianggap Andi Arief sebagai pemikiran yang bahaya.

"Dengan logika berbahaya dari Prof @mohmahfudmd, kalau ada kecurangan 4 jt suara tidak apa2, selama perbedaan suara antar capres adalah 9 jt. BAHAYA," imbuhnya.

Mahfud MD pun tak tinggal diam mendapat sindiran dari Andi Arief.

Melalui cuitan di akun Twitternya, Mahfud menampik anggapan Andi Arief dengan menyertakan dasar hukum pada pendapatnya.

Menurutnya, semua itu sudah tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2011.

Di mana Undang-undang tersebut dibuat ketika Partai Demokrat berkuasa.

Jelang Debat Pilpres, Hasto Kristiyanto: Prabowo-Sandi Dimentori SBY, Jokowi-Maruf Digembleng Rakyat

Mahfud pun menyebut bahwa Undang-undang itu ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjabat sebagai presiden.

Ia lantas menanyakan kembali ke Andi Arief apakah hal itu berbahaya.

"Loh, ini kan ketentuan UU No. 8 Tahun 2011.

UU itu dibuat ketika Partai Demokrat menguasai Legislatif dan Eksekutif.

Yg mengundangkan dan menandatangani UU itu Presiden SBY.

Itu berbahaya, ya?

Kalau bgt bs dibilang yg membuat bahaya ya, Pak Anu....

Sampaikan kpd beliau dong," tulis Mahfud, menanggapi cuitan Andi Arief.

Ganteng Mana, Mahfud MD atau Dahlan Iskan? Mahfud MD: Kegantengan Pak Dahlan 2 Persen di Atas Saya

Sebelumnya Mahfud juga menjelaskan bahwa di dalam UU No. 8 Tahun 2011 disebutkan perhitungan hasil pemilu boleh dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi jika selisih suara yang diperkarakan bisa mengubah urutan perolehan suara.

Jika hal itu berbahaya, Mahfud meminta Andi Arief protes kepada SBY yang membuat dan menandatangani Undang-undang tersebut.

"Yg menandatangani UU No. 8 Tahun 2011 adl Presiden SBY,

disitu disebut bhw perhitungan hsl pemilu blh dibatalkan oleh MK jika selisih suara yg diperkarakan bs mengubah urutan perokehan suara (kemenangan).

Kalau Anda bilang itu berbahaya, proteslah yg membuat dan menandatangani UU," ujar Mahfud MD.

Suara untuk Pilpres akan Dihitung Paling Pertama oleh KPU pada Pemilu 2019

Tak hanya itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa pemilu tidak bisa dibatalkan apabila terbukti adanya kecurangan sebanyak 1 juta, sedangkan yang kalah 3 juta.

Mahfud pun berulang kali menyebut bahwa yang membuat Undang-undang tersebut adalah SBY pada saat Partai Demokrat berkuasa.

Maka dari itu, Mahfud meminta Andi Arief untuk menggugat Partai Demokrat.

Banyak Tawaran Menangani Kasus, Mahfud MD Tegaskan 3 Alasannya Tak Mau Terima Kasus Hukum Konkret

"Kalau dlm Sengketa Pemilu Anda bs membuktikan kecurangan 1 jt padahal kalahnya 3 jt maka hsl pemilu tak bs dibatalkan.

Ini ketentuan UU No.8 Thn 2011.

UU ini dibuat pd saat Partai Demokrat berkuasa.

Kalau mnrt Anda salah gugatlah Partai Demokrat (PD).

Kok bilang berbahaya ke gue?," cuit Mahfud.

Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Fahri Hamzah soal Tes Baca Alquran yang Menyeret Nama Prabowo Subianto

Meski telah mendapat penjelasan dari Mahfud MD, Andi Arief tetap menyebut pendapatnya berbahaya.

Menurut Andi Arief, Mahfud sama saja mengajak untuk membiarkan kecurangan dengan margin tertentu.

Seharusnya, kata Andi Arief, kecurangan sebesar apapun harus dilarang.

"Bagi saya penjelasan Prof @mohmahfudmd tetap berbahaya.

SAMA juga dengan ajakan untuk pembiaran kecurangan dengan margin tertentu.

Harusnya melarang kecurangan sebesar apapun," tulis Andi Arief.

(TribunSolo.com/Rohmana Kurniandari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved