Kuasa Hukum Novel Baswedan Sebut Tim Gabungan Hanya Akan 'Zero Hasil'
Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Haris Azhar, pesimistis kasus penyerangan Novel akan dapat dituntuntaskan tim gabungan bentukan Polri.
"Seolah merespons laporan Komnas HAM."
• Novel Baswedan Berharap Jokowi Desak Polri Ungkap Kasus Teror ke KPK
"Lihat saja nanti hasilnya, paling menyalahkan Novel lagi yang difitnah tidak mau kooperatif untuk diperiksa," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan TribunSolo.com, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal, mengatakan, pembentukan tim bertujuan mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.
Surat tugas pembentukan tim gabungan dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
• Debat Pilpres 2019 Perdana, Prabowo-Sandiaga Akan Angkat Isu Kasus Novel Baswedan
Dalam surat itu, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Surat tugas ini berlaku selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019. (Kompas.comKristian Erdianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Pesimistis Kasus Novel Tuntas Melalui Tim Gabungan