Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tabligh Akbar PA 212 di Solo

Tanggapi Pelaporan ke Bawaslu Solo soal Tabligh Akbar PA 212, Gerindra: Jangan Lebay

Pelaporan acara Tabligh Akbar Presidium Alumni (PA) 212 di Gladag, Jalan Slamet Riyadi Solo dinilai terlalu berlebihan oleh pihak Gerindra.

Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Tabligh Akbar Presidium Alumni (PA) 212 di Gladag, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaporan acara Tabligh Akbar Presidium Alumni (PA) 212 di Gladag, Jalan Slamet Riyadi Solo dinilai terlalu berlebihan oleh pihak Gerindra.

Ketua DPC Partai Gerindra Solo, Ardianto Kuswinarno menuturkan, sebenarnya pelaporan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf soal Tabligh Akbar PA 212 tidak ada masalah.

"Sah-sah saja kubu sebelah (TKD Jokowi) melaporkan," tuturnya kepada TribunSolo.com, Senin (14/1/2019).

Namun menurut Ardianto, pelaporan yang menganggap Tabligh Akbar PA 212 memuat unsur kampanye untuk capres 02, harus relevan.

Melapor ke Bawaslu, TKD Jokowi-Maruf Amin Solo Sebut Tabligh Akbar PA 212 Kampanye Terselubung

"Harus jelas dasar hukumnya, mana yang dikatakan kampanye, itu kan acara tabligh akbar," terang dia.

"Mbok jangan lebay! ," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo melaporkan acara Tabligh Akbar PA 212 di Gladag, Jalan Slamet Riyadi Solo, Minggu (13/1/2019) dinilai menjadi ajang kampanye pasangan calon 02.

Pelaporan kepada Bawaslu dilakukan TKD Jokowi-Maruf Solo yang diketuai Her Suprabu pada Senin (14/1/2019) siang. 

Soal Pelaporan Tabligh Akbar PA 212 ke Bawaslu Solo, Tim Prabowo-Sandi: Monggo Kalau Dilaporkan

Sebelumnya, TKD Jokowi-Ma'ruf Amin telah menyerahkan beberapa foto dan video aksi yang mereka klaim sebagai bukti kepada Bawaslu Solo.

R Suprabu, mengatakan Tabligh Akbar PA 212 tersebut mengandung unsur-unsur kampanye.

"Bisa dikatakan itu kampanye terselubung ya, lebih ekstremnya kampanye tanpa izin," kata Suprabu, kepada TribunSolo.com, Senin siang.

"Dan juga diadakan di white area di kawasan Gladag, itu sudah menyalahi Perwali yang ada tentang kampanye," tambah dia.

Anggap Tabligh Akbar PA 212 di Gladag Bentuk Kampanye, Tim Kampanye Jokowi-Maruf Lapor Bawaslu

Adapun ketentuan-kentuan yang dimaksud tersebut ada di dalam UUD 10 tahun 2016 atau UUD no 8 tahun 2016.

Maupun aturan di bawahnya yakni Peraturan Wali Kota No 2 tahun 2009 terkait pemasangan alat peraga kampanye, bendera ormas dan lain sebagainya.

Di pasal 10 itu setiap di fasilitas publik atau ranah pribadi itupun harus ada izin dari Wali Kota melalui rekomen KPU.

Sementara itu, Divisi Penindakan Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma mengatakan, pihaknya telah menerima secara resmi laporan dari TKD Jokowi -Ma'ruf terkait kegiatan Tabligh Akbar 212 di Solo.

Namun, Bawaslu masih menunggu kelengkapan, utamanya menyangkut saksi.

"Masih ada yang harus dilengkapi khususnya untuk kelengkapan saksi," ungkap Poppy.

Ia menambahkan, minimal harus ada dua saksi yang mendengar dan melihat langsung peristiwa tersebut.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved