Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Abu Bakar Baasyir Dibebaskan

Mahfud MD Sebut Abu Bakar Ba'asyir Tak Bisa Dapatkan Grasi dari Presiden, Apa Alasannya?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menjelaskan kenapa Abu Bakar Ba'asyir tidak diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM
Ustaz Abu Bakar Baasyir. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menjelaskan kenapa Abu Bakar Ba'asyir tidak diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penjelasan Mahfud MD ini disampaikan melalui kicauan Twitternya, Selasa (22/1/2019).

Kicauan tersebut merupakan jawaban atas tweet netizen yang menyatakan bahwa Presiden bisa memberikan grasi dengan alasan kemanusiaan.

Dalam kicauannya, Mahfud MD menjelaskan perbedaan antara grasi, bebas murni dan bebas bersyarat.

Mahfud MD Sebut Baasyir Bisa Bebas Bersyarat dan Harus Penuhi 2 Ketetapan Konvensi Internasional

Mahfud MD mengatakan, Abu Bakar Ba'asyir tidak pernah meminta grasi karena tidak mau mengaku bersalah.

Sehingga presiden tidak bisa memberikan grasi.

Mahfud MD menambahkan, Ba'asyir juga tidak bisa bebas murni karena dirinya diputus bersalah oleh pengadilan.

Sehingga yang paling memungkinkan bagi Ba'asyir menurut Mahfud MD adalah bebas bersyarat.

"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat.

ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi.

Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan.

Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," kicau Mahfud MD.

Meski Belum Ada Kepastian, Ponpes Al Mukmin Ngruki Tetap Persiapkan Kedatangan Abu Bakar Baasyir

Diketahui, sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengutus ketua umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengurus proses pembebasan Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada minggu ini setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved