Abu Bakar Baasyir Dibebaskan
Ba'asyir Tak Penuhi Poin-poin Pembebasan, Shaleh Ibrahim: Pemerintah Harusnya Sudah Mempertimbangkan
Abu Bakar Ba'asyir tak jadi bebas karena tidak memenuhi poin-poin pembebasan, ketua panitia penyambutan di Ponpes Al Mukmin Ngruki beri tanggapan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Abu Bakar Ba'asyir yang tidak memenuhi poin-poin pembebasan yang diajukan oleh pemerintah batal bebas hari ini.
Hal tersebut disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko, pada konferensi persnya pada Selasa (22/1/2019) malam.
Menanggapi hal tersebut ketua panitia penyambut kepulangan Abu Bakar Ba'asyir di Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo, Muhammad Sholeh Ibrahim mengatakan pemerintah harusnya sudah bisa mengantisipasi hal tersebut sejak awal.
• Abu Bakar Baasyir Batal Pulang, Panitia Penyambutan Terlanjur Pesan 1.600 Bungkus Nasi Kebuli
Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil yang diajukan pemerintah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Sejak dulu ustadz Abu sudah memberikan satu sikap sebagai prinsip beliau semacam itu, mestinya mereka sudah memahami hal itu," katanya usai konferensi pers di Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Rabu (23/1/2019).
Namun hal tersebut saat ini dijadikan alasan bagi pemerintah untuk menunda kebebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Sholeh menganggap, pemerintah sebelum memberikan keputusan harusnya sudah memahami hal tersebut sebagai pertimbangan mereka.
"Sejak awal persidangan apakah ada tanda tangan beliau dalam hal hasil pemeriksaan atau apapun lainnya, kan tidak ada tanda tangan beliau," katanya.
Sholeh menambah, pemerintah harusnya melihat dari sisi kemanusian yang mana saat ini Abu Bakar Ba'asyir saat ini sudah tua dan sakit-sakitan.
"Mestinya dilihat dari sisi kemanusian tidak dari hal yang lain seperti kekhawatiran yang berlebihan," katanya.
Sholeh menambahkan pihaknya akan terus melakukan lobi dengan pemerintah untuk pembebesan Abu Bakar Ba'asyir.
• Hargai Korban Bom Bali, PM Australia Minta Indonesia Batalkan Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko memastikan bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.
Sebab, Ba'asyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Tanggapan Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Terkait Batalnya Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir |
![]() |
---|
Putra Abu Bakar Ba'asyir Tegaskan Ayahnya Bukan Musuh Negara |
![]() |
---|
Abu Bakar Ba'asyir Batal Pulang, Panitia Penyambutan Terlanjur Pesan 1.600 Bungkus Nasi Kebuli |
![]() |
---|
Batal Bebas, Abu Bakar Ba'asyir: Kok Jadi Begini? |
![]() |
---|
Pemerintah Batal Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Penjelasan Moeldoko |
![]() |
---|