Fahri Hamzah Ajukan Permohonan Eksekusi Agar PKS Bayar Rp 30 Miliar
Pengacara Fahri Ahmad, Mujahid, menegaskan, sudah tak ada lagi alasan hukum bagi pemimpin PKS yang dapat membenarkan eksekusi tidak dapat dilakukan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kelanjutan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi Rp 30 miliar.
Pengacara Fahri, Mujahid A Latief, mengatakan pengajuan surat permohonan eksekusi diberikan ke PN Jakarta Selatan dengan menyertakan surat keterangan inkracht yang berlandaskan hukum tetap.
"Sampai pada hari ini, kami sama sekali tidak mendapatkan respons dari PKS soal pembayaran ganti rugi," kata Mujahid di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).
"Karena itu, pada hari ini kami mengajukan surat permohonan eksekusi," ujarnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• PKS Harus Bayar Ganti Rugi Sebesar 30 Miliar kepada Fahri Hamzah
Mujahid menegaskan, sudah tidak ada lagi alasan hukum bagi pemimpin PKS yang dapat membenarkan eksekusi tidak dapat dilakukan.
"Boleh mereka lakukan upaya hukum, silakan saja," kata Mujahid A Latief.
"Tapi, hukum acara telah mengatur bahwa tidak ada alasan apapun yang dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi," ungkap Mujahid A Latief.
Dia pun mengajak pemimpin PKS untuk mentaati putusan pengadilan sebagai seorang warga negara yang taat terhadap hukum.
• Presiden PKS Tak Grusa-Grusu Bayar Ganti Rugi Rp 30 Miliar bagi Fahri Hamzah
Fahri Hamzah vs PKS
Perseteruan antara pemimpin PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016.
Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
• Fahri Hamzah Berapi-api Kritik Sikap Jokowi dan Prabowo Subianto soal Debat Pilpres 2019
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Hakim tersebut.
Fahri kemudian menggugat.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
• Vanessa Angel Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara dan Atau Denda Rp 1 Miliar
Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Fahri memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Namun pada akhirnya banding tersebut juga dimenangkan oleh Fahri.
• Tiga Kali Jual Saham Saratoga, Sandiaga Uno Kantongi Rp 530 Miliar
Setelah itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke MA.
Kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri dan membayar ganti rugi kepada Fahri senilai Rp 30 miliar. (Kompas.com/Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PKS Belum Respons, Fahri Hamzah Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Jakarta Selatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/pengacara-fahri-hamzah-mujahid-a-latief-di-pengadilan.jpg)