Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPK OTT di Lampung

Soal OTT di Lampung, Bupati Mesuji Khamami Diperiksa di Polda Lampung

KPK menangkap Bupati Mesuji Khamami dan sejumlah pihak swasta. Khamami, ditangkap terkait kasus suap di proyek infastruktur.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Kompas.com/Ihsanuddin
Wakil Ketua KPK Laode Syarif memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Lampung.

Kali ini, KPK menangkap Bupati Mesuji Khamami dan sejumlah pihak swasta.

Khamami, ditangkap terkait kasus suap di proyek infastruktur.

Berdasarkan pantauan Kompas, sejumlah orang yang terkena OTT sempat diperiksa di Mapolda Lampung, sejak Rabu (23/1/2019) hingga Kamis (24/1/2019).

Pihak swasta berinisial AS, (diduga rekanan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji) dibawa ke luar Polda Lampung sekitar pukul 03.30 WIB.

AS dibawa keluar  setelah diperiksa sekitar enam jam.

Khamami merupakan bupati yang telah menjabat dua periode.

Dia pertama kali terpilih sebagai bupati periode 2012-2017.

Dia kembali terpilih sebagai bupati periode kedua, yakni selama periode 2017-2022.

Adapun Khamami tidak dibawa dan diperiksa di Polda Lampung.

Dia diperiksa di Markas Besar Polres Mesuji.

Hingga Kamis, belum ada pejabat Polda Lampung yang dapat dikonfirmasi terkait OTT tersebut.

Di Jakarta, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya OTT KPK terhadap Bupati Mesuji.

Kegiatan tangkap tangan dilakukan malam ini hingga dini hari di tiga tempat, yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.

KPK mengamankan delapan orang dari unsur Kepala Daerah/Bupati, PNS dan Swasta.

KPK akan Periksa Seorang Bupati terkait OTT di Lampung

Menurut dia, OTT tersebut diduga terkait dugaan transaksi suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Mesuji tahun 2018.

KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan Rp100.000 di dalam kardus.

Saat ini, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yg ditangkap.

OTT KPK terhadap Bupati Mesuji merupakan yang pertama tahun 2019.

Tahun sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Lampung Tengah Mustafa dan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Mustafa divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Jakarta 23 Juli 2018.

Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) sejumlah Rp 9,6 miliar.

Penyuapan dilakukan bersama dengan Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman. 

Adapun Bupati Lampung Selatan diduga terlibat tindak pencucian uang senilai Rp 57 miliar. (Kompas.com/Vina Oktavia)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved