Kasus Hukum Ahmad Dhani

Pengacara Ahmad Dhani Sebut Penegak Hukum Pakai Pasal Karet untuk Dhani

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian.

Editor: Junianto Setyadi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ahmad Dhani setelah menjalani sidang putusan kasus ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) sore. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA  - Tim kuasa hukum artis musik Ahmad Dhani akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis 1,5 tahun penjara bagi klien mereka tersebut.

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko, menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganggap tiga twit Dhani sebagai ujaran kebencian.

Menurut dia, tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk menilai sebuah pernyataan itu sebagai ujaran kebencian atau tidak.

"Kalau seperti itu, itu hanya asumsi," katanya di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Ahmad Dhani Akan Jalani Masa Orientasi di Rutan Cipinang Bersama 300 Napi Selama 3 sampai 7 Hari

"Bahwa perbuatan ini ujaran kebenaran, tapi tidak bisa diurai, dijelaskan," ujar Hendarsam Marantoko.

"Jadi multitafsir, subjektif, ini jadi semau-maunya penegak hukum."

"Akhirnya ini jadi pasal karet," tambahnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

 Adapun Ahmad Dhani sendiri mengaku tidak puas dengan vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani Optimistis Bisa Tetap Nyaleg

"Kalau ditanya saya puas atau enggak? Ya, tentu kalau saya banding, ya berarti kami tidak puas dong," ujar Dhani.

"Jangan tanya lagi," katanya, seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) sore.

Dhani berujar bahwa saat ini ia akan mengikuti proses hukum sesuai dengan mekanismenya.

Ia juga berkukuh tidak pernah melakukan ujaran kebencian.

Sandiaga Tanggapi Vonis Ahmad Dhani: Jangan Hukum Digunakan untuk Memukul Lawan

"Kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras, ya salah, karena saya tidak punya record, gitu aja," katanya.

"Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," ujar Dhani. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ahmad Dhani: Saya Tidak Puas Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved