Kasus Hukum Ahmad Dhani
Pesan Mita The Virgin untuk Kuatkan Ahmad Dhani : Saya Bangga Beliau Hadir dalam Hidup Saya
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM - Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dhani kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang sejak Senin (28/1/2019).
Kepala rumah tahanan (rutan) Cipinang Oga Darmawan mengatakan, sel terpidana Ahmad Dhani akan dipisahkan dengan para perokok.
Berdasarkan catatan medis jaksa dan keluarga, Dhani tidak bisa terkena asap rokok.
"Beliau kan diduga mengidap penyakit anti asap rokok jadi kami jauhkan dari perokok"
"Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok, karena beliau anti asap rokok," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
Meski demikian, Oga menyebut tak ada perlakuan spesial bagi Dhani.
"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini kondisi fisik Dhani dalam keadaan baik.
Dhani saat ini ditempatkan di admisi orientasi untuk menjalani pengenalan lingkungan selama tiga hari hingga satu minggu.
"Dalam tiga hari ke depan kalau kami bisa petakan mana yang mungkin teman beliau, ini beliau baru kami tempatkan di tempat yang aman," tutur Oga.

Usai putusan tersebut, mantan vokalis Dewa 19, Ari Lasso mengunggah dukungan moral kepada Dhani.
Ia mengunggah foto dirinya bersama rekannya tersebut.