Kasus Hukum Ahmad Dhani
Tidak Bisa Terkena Asap Rokok, Ahmad Dhani Akan Dipisahkan dengan Tahanan Perokok di LP Cipinang
Kepala rumah tahanan (rutan) Cipinang Oga Darmawan mengatakan, sel terpidana Ahmad Dhani akan dipisahkan dengan para perokok.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kepala rumah tahanan (rutan) Cipinang Oga Darmawan mengatakan, sel terpidana Ahmad Dhani akan dipisahkan dengan para perokok.
Berdasarkan catatan medis jaksa dan keluarga, Dhani tidak bisa terkena asap rokok.
"Beliau kan diduga mengidap penyakit anti asap rokok jadi kami jauhkan dari perokok"
"Nanti ditempatkan di orang tua yang tidak merokok, karena beliau anti asap rokok," kata Oga saat dihubungi, Selasa (29/1/2019).
• Solo Great Sale 2019: Transaksi Pakai Non Tunai Bisa Dapat Poin Dobel
Meski demikian, Oga menyebut tak ada perlakuan spesial bagi Dhani.
"Kami kapasitas 1.000 diisi 4.300 (tahanan) jadi mau dispesialkan bagaimana, 400 kali lipat (kapasitasnya)," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini kondisi fisik Dhani dalam keadaan baik.
Dhani saat ini ditempatkan di admisi orientasi untuk menjalani pengenalan lingkungan selama tiga hari hingga satu minggu.
"Dalam tiga hari ke depan kalau kami bisa petakan mana yang mungkin teman beliau, ini beliau baru kami tempatkan di tempat yang aman," tutur Oga.
• Gagal jadi Adik Ipar Raffi Ahmad, Aktor Ganteng Ini Sudah jadi Ayah Setelah 4 Bulan Nikah
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dhani kini menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang sejak Senin (28/1/2019). (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditahan di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani Akan Dipisahkan dengan Tahanan Perokok"