Kasus Hukum Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Siap Dipindahkan dari LP Cipinang ke Surabaya Terkait Kasus 'Vlog Idiot'
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendukung pemindahan penahanan kliennya ke Surabaya, Jawa Timur.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mendukung pemindahan penahanan kliennya ke Surabaya, Jawa Timur.
Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya meminta kepada tim jaksa Jakarta Selatan untuk memindahkan penahanan Dhani ke Surabaya agar dia bisa hadir dalam sidang perkara "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ya prinsipnya kami mendukung saja agar lebih mudah dalam mengikuti sidang di sana," ujar kuasa hukum Dhani, Ali Lubis, melalui pesan singkat, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Rabu (30/1/2019).
Dhani saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis 1,5 tahun hukuman penjara karena kasus ujaran kebencian.
• Ahmad Dhani Ditahan, Andi Arief: Pembeli Pisang dan Martabak Anak Jokowi Bisa Turun Drastis
Sementara kasus Ahmad Dhani di Surabaya berkait dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial.
Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu Dhani diduga menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata "idiot".
Kata tersebut diduga diucapkan Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.
• Dijenguk Fahri Hamzah, Ahmad Dhani Ceritakan Malam Pertamanya di Rutan Cipinang
Video itu lalu viral, memicu aksi dari massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden, hingga membuat Dhani terpaksa bertahan di hotel.
Akibatnya ketika itu, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. (Tri Susanto Setiawan)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Ahmad Dhani 'Siap' Dipindahkan ke Surabaya untuk Kasus 'Vlog Idiot'