Kasus Hukum Ahmad Dhani
Kuasa Hukum: Mas Dhani Orang yang Enggak Mau Diistimewakan
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa kliennya tidak mau diistimewakan saat ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
TRIBUNSOLO.COM - Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa kliennya tidak mau diistimewakan saat ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
"Mas Dhani orang yang enggak mau diistimewakan walau dia artis, tokoh besar. Dia enggak mau jadi cengeng gara-gara itu," ujar Hendarsam di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Hendarsam mengatakan bahwa Dhani justru terlihat lebih santai.
Bahkan, Dhani sudah mulai banyak temannya.
• Ahmad Dhani Jadi Idola di Rutan Cipinang
"Saya sampai tanya sampai dua atau tiga kali karena saya khawatir. Tapi dilihat dari mukanya dia santai banget, kayak biasa aja, jadi kami ikut senang," kata dia.
Terkait kondisi kesehatan Dhani, Hendarsam berujar bahwa suami penyanyi Mulan Jameela tersebut sehat, segar, dan bugar. Psikis Dhani juga stabil.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
• Mulan Jameela Hadiri Aksi Solidaritas untuk Ahmad Dhani di Kantor DPP Partai Gerindra
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan atas Dhani.
Tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Majelis hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Tidak Mau Diistimewakan di Penjara"
Penulis : Tri Susanto Setiawan