Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hukum Ahmad Dhani

Mulan Jameela Hadiri Aksi Solidaritas untuk Ahmad Dhani di Kantor DPP Partai Gerindra

Partai Gerindra menggelar aksi solidaritas untuk menuntut keadilan atas hukuman penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun) bagi Ahmad Dhani.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/TRI SUSANTO SETIAWAN
Istri musisi Ahmad Dhani, Mulan Jameela, menghadiri aksi solidaritas di DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam. Aksi solidaritas itu diadakan untuk menuntut keadilan atas vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Dhani atas kasus ujaran kebencian. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Partai Gerindra menggelar aksi solidaritas untuk menuntut keadilan atas hukuman penjara satu tahun enam bulan (1,5 tahun) yang dijatuhkan terhadap Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, pun hadiri di acara itu.

"Yang jelas, saya sebagai istri tugas saya berdoa dan memberi support yang banyak (kepada Ahmad Dhani)," ujar Mulan saat dimintai tanggapan tentang masalah Dhani.

Dari sisi hukum, Mulan Jameela tidak bisa berbicara banyak karena semua sudah diserahkan kepada tim kuasa hukum Ahmad Dhani.

Mulan berujar hanya bisa berterima kasih kepada mereka yang sudah memberi dukungan kepada suaminya.

"Saya ucapkan terima kasih buat Saudara yang hadir dan enggak hadir atas doa-doanya," kata dia.

"Yang pasti, perjuangan kami belum dan tidak akan berhenti," ucap Mulan menegaskan.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan atas Dhani. 

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Majelis hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mulan Jameela: Sebagai Istri, Tugas Saya Mendoakan Ahmad Dhani

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved