Kasus Hukum Ahmad Dhani
Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Amien Rais: Insha Allah 2019 Indonesia Menang
Amien Rais menjenguk Ahmad Dhani yang ditahan di Rutan Cipinang. Ia pun memberikan pesan kepada suami Mulan Jameela tersebut.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
"Secara resmi, kami, Ahmad Dhani, sudah menyatakan banding dan dalam waktu dekat kami akan memasukkan memori banding," ujar kuasa hukum Dhani, Hisar Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Hisar menilai, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam memvonis Dhani banyak kelemahannya, salah satunya tak sesuai fakta-fakta yang ada
Dhani juga mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.
"Mas Dhani tidak pernah merasa melakukan ujaran kebencian, makanya kita melakukan banding," kata kuasa hukum Dhani yang lainnya, Hendarsam Marantoko, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah divonis pidana penjara. (*)