Tanggapi Andi Arief soal Pembeli Pisang & Martabak Anak Jokowi Turun, Tim Jokowi Solo: Gak Nyambung!
Pernyataan Andi Arief soal pembeli pisang dan martabak anak Jokowi bisa turun drastis gara-gara Ahmad Dhani ditahan, dinilai tidak nyambung.
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pernyataan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief soal pembeli pisang dan martabak anak Jokowi bisa turun drastis gara-gara Ahmad Dhani ditahan, dinilai tidak nyambung dan hanya cari sensasi.
Menurut Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Solo, Her Suprabu, pernyataan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tidak nyambung.
"Gak ada hubungannya, gak nyambung," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (31/1/2019).
• Ahmad Dhani Ditahan, Andi Arief: Pembeli Pisang dan Martabak Anak Jokowi Bisa Turun Drastis
Justru Her Suprabu menilai, jika memang Andi Arief menilai Sang Pisang milik Kaesang Pangarep dan Markobar milik Gibran Rakabuming omsetnya akan turun, maka dia menyindir Ahmad Dhani penggemar Markobar.
"Mungkin Dhani selama ini penggemar Makobar, karena kasus hukum akhirnya tidak bisa beli dulu," tuturnya.
Dia menilai, harusnya Andi Arief tidak mengait-ngaitkan kasus hukum yang menimpa musisi sekaligus juru kampanye Prabowo-Sandi itu dengan usaha atau bisnis anak presiden.
"Mestinya bisa dipilih dan dipilah, janganlah dicampuradukkan dengan urusan politik, baik bisnis dan kasus hukumnya," terang dia.
• Fahri Hamzah Klaim Penahanan Ahmad Dhani Gerus Suara Jokowi, Pengamat Sebut Pernyataannya Tanpa Data
Diberitakan sebelumnya, Andi Arief lewat akun media sosial Twitter miliknya ikut berkomentar soal penahanan Ahmad Dhani.
Seperti diketahui, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Adapun, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dhani saat ini ditempatkan di admisi orientasi untuk menjalani pengenalan lingkungan selama tiga hari hingga satu minggu.
Sontak, kabar penahanan Ahmad Dhani ini pun menimbulkan komentar dari berbagai pihak.
Dari kubu oposisi, sebagian besar mengkritik penahanan Ahmad Dhani.
Andi Arief pun salah satunya, ia memberikan komentar pedas mengapa Ahmad Dhani bisa ditahan.
Ia juga menyinggung nama Jokowi dalam cuitannya, Selasa (30/1/2019).
Menurut Andi Arief, Jokowi akan selalu dikenang sebagai presiden yang memenjarakan musisi sekaliber Ahmad Dhani.
Ia juga menyebut kemungkinan bisnis anak-anak Jokowi bakal sepi lantaran kasus ini.
"Ke mana pun Pak Jokowi pergi, akan diingat rakyat sebagai orang yg menjarakan Ahmad Dhani. Mungkin selera makan para pembeli pisang dan martabak di warung anaknya bisa menurun drastis," tulis Andi lewat akun @AndiArief__.
Ia juga memberikan semangat untuk ketiga putra Ahmad Dhani, Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani.
Menurut Andi, wajar jika ketiga putra Ahmad Dhani tersebut saat ini marah.
"Al, El dan Dul. Saya tahu kalian marah karena ayahmu dipenjarakan Jokowi. Simpan kemarahan sampai waktunya tiba. Saya dan Partai Demokrat bersama kalian," tulis Andi.
Sejak pertama kali diunggah, cuitan politikus Partai Demokrat tersebut masing-masing sudah diretweet hingga 5 ribu kali lebih.
• Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Amien Rais: Insha Allah 2019 Indonesia Menang
Sementara dari kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, sebelumnya justru menilai kasus hukum maupun vonis yang dijatuhkan kepada musisi Ahmad Dhani tidak perlu disikapi berlebihan.
Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mengatakan Dhani masih dapat menempuh proses hukum lainnya, seperti banding hingga Peninjauan Kembali (PK).
"Apa yang diputuskan oleh pengadilan itu kan baru pada putusan tingkat pertama."
"Tidak usah disikapi berlebihan wong itu masih ada upaya hukum banding, kasasi, PK," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/1/2019).
Kemudian, Arsul menyatakan bahwa pemerintah tak ikut campur dalam vonis atau proses hukum tersebut karena merupakan wewenang pengadilan atau lembaga yudikatif.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyatakan banwa dukungan untuk Dhani, yang merupakan kader Partai Gerindra, seharusnya dituangkan ke dalam aksi nyata.
Arsul menyinggung Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPR Fadli Zon agar tidak hanya membicarakan kasus tersebut di media sosial.
Menurut Arsul, Fadli seharusnya mengambil langkah konkret, misalnya dengan mendorong revisi UU ITE.
"Pak Fadli kan punya partai yang ada fraksinya di DPR."
"Inisiasi dong, apakah mau kemudian untuk mengubah UU ITE atau mengubah sistem pengadilan, lakukan dong," ungkapnya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
"Jadi jangan kemudian hanya ramai, itu jadi komoditas politik."
"Tidak mendapatkan apa-apa kita itu kalau segala sesuatu cuman diramaikan di medsos tapi dalam kerja-kerja konkretnya tidak pernah dilakukan," sambung Arsul.
Adapun, kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST. (*)