Tsunami di Banten dan Lampung

Presiden Jokowi Digugat Empat Warga Banten terkait Tsunami Selat Sunda

Sebanyak empat orang warga Banten akan melayangkan gugatan warga negara kepada Presiden dan DPR RI, terkait peristiwa tsunami di Selat Sunda.

Tayang:
Editor: Hanang Yuwono
Biro Pers Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau harga komoditas di Pasar Bogor, Jawa Barat, Senin (30/10/2018) malam. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sebanyak empat orang warga Banten akan melayangkan citizen lawsuit atau gugatan warga negara kepada Presiden dan DPR RI, terkait peristiwa tsunami di Selat Sunda yang terjadi 22 Desember 2018 lalu dan banyak memakan korban.

Dalam gugatannya, warga meminta Presiden Jokowi menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya di selat sunda.

Namun sebelum gugatan diajukan, warga akan menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden dan DPR RI.

Kuasa hukum 4 warga Banten yang akan melakukan gugatan, Abdul Hamim Jauzie mengatakan empat warga Bantenyang menggugat Presiden Jokowi terkait tsunami Selat Sunda itu adalah Ahmad Muhibullah, aktivis Bantuan Hukum warga Tangerang Selatan; Veradina Novianty, Ibu Rumah Tangga, warga Tangerang Selatan; Yogi Iskandar, Wiraswasta, warga Pandeglang dan Muhammad Imaduddin Nasution, Pemuda Muhammadiyah, warga Tangerang Selatan.

Gempa Magnitudo 5,0 di Talaud Sulut Tak Berpotensi Tsunami, BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi

"Jadi tiga orang warga Tangsel dan satu warga Pandeglang."

"Profesi mereka beragam, dari aktivis hingga ibu rumah tangga," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Warta Kota.

Hamim menjelaskan dalam mekanisme gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit, maka penggugat tidak harus yang mengalami kerugian secara langsung.

BMKG akan Uji Coba Radar Tsunami Hibahan Jepang di Purworejo dan Bantul

"Karena gugatannya atas nama pemenuhan hak asasi oleh negara."

"Dari 4 orang itu, tidak ada korban langsung."

"Meski demikian saat gugatan nanti didaftarkan, bisa saja ada korban sebagai tambahan penggugat," kata Hamim.

Hamim mengatakan notifikasi atau pemberitahuan rencana gugatan kepada Presiden dan DPR RI sudah dilayangkan pihaknya ke Sekertariat Negara, Senin (4/2/2019) pagi.

"Surat pemberitahuan atau notifikasi sudah kami kirim Presiden lewat Setneg dan DPR RI tadi pagi," kata Hamim.

UNS Solo Kirim Tim Trauma Healing Korban Tsunami di Pandeglang

Tujuan pemberitahuan katanya memberikan kesempatan kepada Presiden untuk memenuhi tuntutan empat warga Banten itu.

"Yakni menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya di selat sunda," kata Hamim.

Ia menjelaskan dari data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), tsunami di Selat Sunda memakan korban sedikitnya 426 orang meninggal dunia, 7.202 orang mengalami luka-luka, 23 orang hilang, 40.386 orang mengungsi, dan 882 rumah rusak.

"Banyaknya korban, diduga kuat akibat tidak adanya peringatan dini atau early warning system tsunami."

"Sementara, tidak adanya peringatan dini itu disebabkan tidak adanya alat pendeteksi tsunami yang disebabkan gempa vulkanik," kata Hamim.

Al Azhar Syifa Budi Solo Sumbang Bantuan Rp 37 Juta untuk Korban Tsunami Selat Sunda

Padahal kata dia jauh sebelum tsunami di Selat Sunda terjadi, BMKG telah mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk pengadaan alat pendeteksi tsunami dan alat kebencanaan lainnya.

"Hal ini mengingat peralatan pendukung BMKG jumlahnya sangat kurang, dan sebagian teknologinya sudah tertinggal. Namun demikian, Presiden tidak menyetujui usulan BMKG itu," katanya.

Tidak disetujuinya usulan pengadaan alat pendukung BMKG oleh Presiden, kata Hamim merupakan bentuk nyata kegagalan negara dalam memenuhi hak atas rasa aman sebagaimana dimandatkan UUD 1945 Pasal 28g Ayat (1).

"Padahal dalam Poin 1 Nawacita yang merupakan agenda prioritas Presiden Joko Widodo, pemenuhan rasa aman juga telah menjadi hal yang utama," kata dia.

Pasca-Tsunami, Masa Tanggap Darurat di Lampung Selatan Diperpanjang

Atas hal itulah kata Hamim, empat warga Banten yang diwakilinya ini berencana mengajukan gugatan warga negara atau gugatan Citizen Lawsuit kepada Presiden dan DPR RI.

Dalam gugagan, kata dia warga meminta Presiden menganggarkan pengadaan alat pendeteksi tsunami yang diakibatkan gempa vulkanik dan alat kebencanaan lainnya.

"Sebelum Gugatan diajukan, empat warga Banten ini akan menyampaikan pemberitahuan atau notifikasi kepada Presiden dan DPR RI yang bertujuan memberikan kesempatan untuk memenuhi tuntutan Empat Warga Banten," kata dia.

Jika dalam beberapa waktu setelah pemberitahuan, tuntutan warga tidak juga dipenuhi, maka gugatan citizen lawsuit akan didaftarkan pihaknya ke pengadilan. (Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Empat Warga Banten Gugat Presiden Jokowi terkait Tsunami Selat Sunda

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved