Tanggapi Polemik RUU Permusikan, Tantowi Yahya: yang Belum Ngerti Ikut Komentar, Tuduh Sana-sini
Tantowi Yahya ikut mengomentari soal polemik RUU Permusikan. Ia juga menyinggung Anang Hermansyah dan soal pasal karet dalam draft RUU.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
Draft sebagaimana mestinya, bakal disosialisasikan kepada masyarakat.
Masyarakat menurut Tantowi berhak menyampaikan masukan agar RUU tersebut nanti sempurna untuk kemudian diimplementasikan.
"Yang sekarang diramaikan adalah Draft dari sebuah RUU."
"Draft ini diisosialisasikan ke masyarakat dalam rangka mendapatkan masukan untuk kemudian disempurnakan."
"Dalam proses perjalanan sebuah UU, dari mulai naskah akademis sampai disahkan sebagai UU, ini baru fase paling awal."
"Perjalanannya masih jauh sekali. Perdebatan sekarang seolah ini sudah jadi UU yang akan berlaku besok," tulis Tantowi.
Mantan presenter Who Wants to Be a Millionaire? ini juga menyinggung nama Anang Hermansyah.
Di bawahnya ia menulis tentang pasal karet dan pasal yang dinilai cenderung memberatkan para musisi.
"RUU yang diinisiasi oleh kolega saya Anang Hermansyah, legislator berlatar pemusik ini, memang mengandung beberapa Pasal yang meresahkan karena berpotensi menjadi Pasal karet yang membatasi, mengekang kemerdekaan berekspresi dan bahkan akan membawa seniman ke belakang jeraji besi."
"Ada juga Pasal-Pasal lain yang terlalu dipaksakan dan memberatkan."
"Sepakat, ini harus direvisi bahkan dihilangkan."
"Tapi selebihnya adalah Pasal-Pasal yang bermanfaat bagi perbaikan tata kelola industri dan bisnis dalam ekosistem musik yang ada."
"Sebagai bagian dari komunitas dunia, kita harus membenahi sistem dan pengelolaan musik kita agar tidak tertinggal."
"Standar tarif dan peringkat pelaku musik harus diatur karena ini sudah menjadi kebutuhan industri."
"Seniman musik tidak boleh alergi dengan industri karena keduanya adalah pelaku dan pasar yang saling membutuhkan," lanjutnya.