Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hukum Ahmad Dhani

Ahmad Dhani Dititipkan ke Rutan Madaeng, Ini Penjelasan Kepala Rutan Cipinang

Ahmad Dhani sudah diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Sejak pagi hari musisi Ahmad Dhani sudah diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Karutan Cipinang Oga Darmawan menyampaikan jika Ahmad Dhani sudah berangkat sejak pukul 04.00 pagi melalui terminal 1C Bandara Soekarno Hatta.

"Ahmad Dhani sudah berangkat, pukul 4 pagi pesawatnya. Di bandara Soekarno Hatta. Terminal 1 C. Sudah benar tadi pagi. Karena hari ini jam 9 harus sidang di Surabaya," ujar Oga di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (7/2/2019).

Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya, Ahmad Dhani Langsung Dikirim ke Rutan Medaeng

Selama menjalani persidangan di Surabaya, keyboardis Dewa 19 ini dititipkan di Rutan Madaeng, Surabaya berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Surat di Pengadilan Tinggi Ahmad Dhani mengikuti proses persidangan di Surabaya, dan menitipkap dititipkan ke Medaeng," katanya.

Statusnya Ahmad Dhani di Rutan Kelas 1 Cipinang memang hanya sebagai titipan.

Ogapun mengaku siap jika memang Ahmad Dhani kembali dititipkan.

Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo, Fahri Hamzah: Jangan Sampai Terjadi Apa-apa

Seperti yang diketahui, Musisi Ahmad Dhani telah resmi ditahan di LP Cipinang, Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).

Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.

Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Penitipan Ahmad Dhani di Madaeng, Ini Penjelasan Kepala Rutan Cipinang
Penulis: wahyu firmansyah

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved