Kasus Hukum Ahmad Dhani
Kamis Dini Hari, Ahmad Dhani Dibawa ke Surabaya Hadiri Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pemberangkatan Ahmad Dhani ke Surabaya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani, terdakwa kasus penyebaran ujaran kebencian yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, telah diterbangkan ke Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/2/2019) dini hari tadi.
Dhani keluar dari Rutan Cipinang pada sekitar pukul 03.00 WIB.
Pemberangkatan Ahmad Dhani ke Surabaya untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Pesawat pertama pagi ya, berangkat pukul 04.20 WIB
"Karena kan sidangnya di Surabaya pagi," kata Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Oga Darmawan saat dihubungi.
• Sejak Empat Tahun Terakhir, Dua Taruna ATKP Makassar Tewas dalam Keadaan Tidak Wajar
Dhani diberangkatkan melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
"Cuma tadi kejaksaan bilang ke kami"
"Kan kami tanya 'kenapa kok pagi-pagi?' Jaksanya bilang karena sidangnya di Surabaya pagi"
"Nah kalau nanti jaksa tidak bisa menghadirkan dia dipersidangan atau terlambat kan jaksanya kena tegur dari pengadilan," kata dia.
Oga menambahkan, Dhani didampingi tim kuasa hukumnya.
• Viral Video 2 Preman di Pematangsiantar Minta Maaf Peras Korban dan Ajak Preman Lain Bertobat
Awalnya, Ahmad Dhani mau dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Jawa Timur pada Rabu kemarin.
Namun rencana itu diundur ke hari ini karena sidang pengadilan baru akan digelar hari ini.
Ahmad Dhani telah ditahan di Rutan Cipinang setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Januari lalu menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dan enam bulan terhadapnya dalam kasus ujaran kebencian.
• Hanya Hari Ini, Paket Data 30 GB Telkomsel Dijual Rp 130 Ribu
Namun Dhani menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menilai, Dhani melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Dibawa ke Surabaya Kamis Dini Hari untuk Hadiri Sidang"