OJK Beri Imbauan untuk Pelaku UMKM terkait Layanan Fintech
Munculnya platform financial technology (fintech) lending di Indonesia dinilai bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses pembiayaan.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Sementara Fintech Lending yang legal hanya diizinkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pada smartphone pengguna.
4. Fintech Ilegal Kantornya Dapat Diketahui via Google Maps
Fintech Lending legal dapat diketahui secara jelas karena disurvei OJK serta dapat ditemukan dengan mudah di'Google Maps.
"Sementara untuk lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas atau ditutupi dan bisa jadi di luar negeri untuk menghindari aparat hukum," imbuhnya.
5. Fintech Dimanfaatkan untuk Sektor Produktif.
Munarwan juga berujar, bagi para peminjam fintech diimbau untuk dapat bijak saat mengajukan pinjaman, tambah modal misalnya, di Fintech.
Harus sesuai kebutuhan serta kemampuan para peminjam, lebih baiknya di sektor produktif. (*)
Halaman 2 dari 2