Kasus Penguasaan Lahan, Hercules Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini
Dahulu Hercules ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakatra Barat di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 21 November 2018.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Hercules Rosario Marshal akan jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019) siang ini.
Hal itu disampaikan Kasie Intel Kejaksaan Negri Jakarta Barat Edy Subhan saat dihubungi Kompas.com.
"Agenda sidang Hercules dan kawan-kawan hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh JPU," kata Edy.
Sidang tersebut rencananya akan digelar pada pukul 14.00 WIB.
"Insya Allah untuk waktunya nanti pukul 14.00," kata dia.
• Enggan Diajak Sumpah Pocong, Kivlan Zen Tantang Balik Wiranto Debat di TV soal Kerusuhan 1998
Hercules ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakatra Barat di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 21 November 2018.
Sebelum menangkap Hercule, polisi terlebih dahulu menangkap puluhan anah buah Hercules terkait perkara penguasaan lahan dan perusakan bangunan milik PT Nila Alam.
Hercules didakwa menyuruh serta melakukan tindak kekerasan dan ancaman dalam memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin.
• DKK Solo Sebut RSUD Semanggi Paling Cepat Beroperasi pada Juli atau Agustus 2019
Lahan tersebut berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat dan dimiliki oleh PT Nila Alam.
Dalam perkara itu, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hercules Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tersangka-kasus-penguasaan-lahan-pt-nila-alam-kalideres-hercules-bersama-anak-buah-kelompoknya.jpg)