Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Divonis 2 Tahun, Anggota DPRD Kota Mataram Terdakwa Korupsi Dana Gempa Menangis

Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana rehabilitasi pembangunan SMP dan SMA di Kota Mataram, akhirnya divonis 2 tahun.

KOMPAS.com/ FITRI RACHMAWATI
Muhir terlihat menangis dan dipeluk kekuarganya usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (1/3/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, MATARAM - Muhir, anggota DPRD Kota Mataram dari Fraksi Golkar, terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) dana rehabilitasi pembangunan SMP dan SMA di Kota Mataram, akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Mataram, Jumat siang (1/3/2019).

Mendapat vonis tersebut, Muhir menangis dan memeluk keluarganya yang datang di persidangan.

Bukan hanya Muhir, keluarga dan kerabat dekat Muhir, menangis histeris atas vonis hakim itu.

"Ya Allah, tidak adil ini"

"Allahuakbar, jangan nangis, jangan nangis," teriak keluarga Muhir menenangkan Muhir yang juga tersedu.

Bertrand Antolin Beberkan Isi Chat WhatsApp dengan Ibunda, Kata-katanya Bikin Terharu

Muhir digiring ke luar dan dipeluk.

Sebagian besar keluarga Muhir berteriak tak terima vonis hakim.

Sidang tersebut berlangsung dengan penjagaan ketat aparat di pengadilan Tipikor Kota Mataram.

Muhir tertangkap ketika menerima uang Rp 30 juta dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram Sudenom yang didampingi seorang kontraktor, Tjatur Totok pada 14 September 2018 silam.

Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif dan hakim anggota masing-masing Ferdinand M Leander dan Abadi, menyatakan bahwa Muhir secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima pemberian atau hadiah berupa uang sebesar Rp 30 juta dari seorang kontraktor.

Diterjang Ombak Besar, Kapal Tunda Jala Patra Tenggelam di Perairan Tanjungpinang Riau

Muhir ditangkap oleh tim intelijen Adiyaksa Monitoring Ceter (AMC) di warung Encim jalan Rajawali 1 Nomor 18, Cakranegara, Kota Mataram.

"Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 11, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi," kata Isnurul.

"Atas putusan ini, terdakwa punya hak untuk menyatakan keberatan atau silakan berkonsultasi dengan kuasa hukum saudara," kata Isnurul. Muhir dan kuasa hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Kepada wartawan, Muhir mengatakan bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi.

Jika dirinya dinyatakan penerima suap, Muhir mempertanyakan pemberi suap yang tidak ditangkap dan dijatuhkan vonis yang sama seperti dirinya.

"Saya minta pada Presiden mengevaluasi Kejaksaan Negeri Mataram (Kejari) Mataram," kata Muhir.

Mulai Akhir Maret 2019, Garuda Indonesia Layani Rute Jakarta-Nagoya PP

Menurut Muhir, tidak ada barang bukti dirinya menerima suap. Ia juga mengaku tidak pernah menerima suap.

"Nah itu kami minta pada presiden, pada Jaksa Agung dan pihak-pihak lain untuk mengevaluasi Kejari Mataram"

"Ini sudah merugikan rakyat, karena ini sudah mengkriminalisasi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Muhir, Ini Kurniawati, mengaku kecewa karena vonis hakim dinilai janggal.

Menurutnya, hakim menggunakan Pasal 11 UU Tipikor.

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas Sebanyak Tujuh Kali, Hujan Abu Terjadi di Lereng

Semestinya, kata Ini, pasal itu digandengkan dengan Pasal 13.

Penerima dan pemberi suap atau hadiah atau gratifikasi harus juga ditangkap dan diganjar hukuman yang sama.

"Kalau kita melihat fakta sidang kalau dia gunakan Pasal 11 harus dengan gandengannya pasal 13"

"Di sini yang pemberi suap tidak dijadikan tersangka tetapi yang penerima saja yang dihukum, penyuap dan yang disuap semestinya sama sama kena kalau memang mau diterapkan Pasal 11," kata Kurniawati.

Kembali dari Malaysia, TKI Asal NTT Meninggal Dunia di NTB

Dia juga menilai, berdasarkan fakta persidangan, saat OTT, ada cobaan pemberiaan uang, tetapi ditolak terdakwa, sehingga barang bukti ditemukan justru di kantong Totok bukan pada terdakwa.'

"Itu ada pada bukti formil berita acara penggeledahan bahwa barang bukti ada pada Totok, mestinya Muhir bebas, dan sejak awal kami minta supaya bebas," tandas Kurniawati.

Muhir dan kuasa hukumnya masih menimbang-nimbang apakah akan melakukan banding atau menerima putusan vonis hakim.

Mahfud MD Melayat Mantan Menpora Mahadi Sinambela, Beberkan Hubungan Mereka di Era Gus Dur

Dalam Nota Keuangan Anggaran Perubahan APBD 2018, alokasi dana bencana untuk rehabilitasi sekolah sebesar Rp 4,2 miliar untuk 31 dari 63 sekolah yang diajukan karena terdampak gempa.

Sebelum dana tersebut dikucurkan, terdakwa Muhir justru meminta jatah pada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom. (Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 2 Tahun, Muhir, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Menangis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved