Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Andi Arief Terjerat Kasus Narkoba

Diserbu Netter Usai Muncul Inisial CJ dalam Penangkapan Andi Arief, Chika Jessica :Bukan Aku, Pliss!

Kabar yang berembus, saat ditangkap Andi Arief tidak sedang sendiri. Ia juga diciduk bersama seorang wanita berinisial CJ.

Instagram
Chika Jessica 

TRIBUNSOLO.COM - Elite Partai Demokrat, Andi Arief ditangkap polisi di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019).

Ia ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam penangkapan tersebut, berhembus kabar bahwa ia tak sendiri.

Andi tengah bersama seorang wanita berinisial CJ.

Hal itu pun langsung menimbulkan spekulasi terhadap sejumlah artis berinisial CJ.

Termasuk Chika Jessica.

Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.

Akun Chika pun langsung diserbu warganet yang penasaran.

Lantas, apa komentar Chika?

Ia pun langsung angkat bicara lewat akun Instagramnya.

Chika membantah kabar keterlibatannya dengan penangkapan Andi Arief.

"Alhamdulillah akutuh saat ini lagi di rumah"

"Dan bukan lagi di kantor polisi,atau lagi sama polisi"

"Khan acara sama bapak kepolisian akumah waktu hari minggu kemaren di Bitung nahhh itu baru lagi bareng bapak2 & ibu2 polisi," ungkap Chika.

"Kalian juga tau qo aku ini siapa"

"nonton video nya sampe akhir ya," imbuhnya.

Unggahan Chika Jessica
Unggahan Chika Jessica (Instagram)

Kemudian, Chika juga memastikan dirinya bukanlah wanita yang ditangkap bersama Andi Arief.

Selain memamerkan endorsement, Chika juga menunjukkan sebuah alibi.

"Hmm entah kenapa IG aku ramai banget, banyak yang komen dan DM, karena ada kasus tentang narkoba ditangkapnya inisial AA yang ditangkap dengan seorang wanita berinisial CJ"

"Aku tuh namanya Chika Jessica kalau disingkat memang bisa saja CJ, tapi itu bukan aku, pliss yaa," kata Chika.

"Nih ya sekarang tanggal 4 (Maret 2019) jam 10 kurang 15 menit, aku lagi di rumah"

"Aku lagi mau nge-diffuse (produk) supaya bisa lebih tenang menghadapi pertanyaan netizen yang menanyakan CJ itu adalah Chika Jessica"

"Enggak apa-apa dituduh kayak gitu yang penting enggak melakukan," katanya.

Status Andi Arief

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, penyidik masih memiliki waktu 3x24 jam guna menetapkan status Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief setelah ditangkap pada Minggu (3/3/2019).

Dedi menegaskan, hingga saat ini, Andi Arief terbukti positif menggunakan methamphetamine, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba.

"Penyidik memiliki waktu 3x24 jam, yang bersangkutan positif menggunakan methamphetamine sesuai hasil labfor"

"Namun, perlu dicatat tidak ditemukan barang bukti narkoba," ujar Dedi di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2019).

Lebih jauh, Dedi menjelaskan, terdapat rujukan hukum yang digunakan kepolisian dalam menentukan status Andi Arief.

Rujukan pertama adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor bagi Pecandu Narkotika.

Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief, dalam sel tahanan setelah ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu, Minggu (3/3/2019).
Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief, dalam sel tahanan setelah ditangkap polisi karena kasus sabu-sabu, Minggu (3/3/2019). (ISTIMEWA)

Kemudian, Peraturan Bersama Penanganan Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi tahun 2014, Surat Edaran Mahkamah Konstitusi Nomor 04/BUA.6/HS/SP/IV/2010 tanggal 7 April 2010 tentang penempatan penyalahgunaan dan korban penyalahgunaan serta pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Selain itu, ada pula Peraturan Kabareskrim nomor 1 tahun 2016 tentang SOP pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

Rujukan yang menjadi acuan penyidik tersebut, seperti diungkapkan Dedi, Andi Arief masuk ke dalam poin B.

Sebab, Andi terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil labfor melalui tes urine, akan tetapi tidak diketemukan barang buktinya.

"Bedanya kalau poin C itu artinya yang bersangkutan tertangkap tangan dengan bukti hasil pemeriksaan tes urine yang hasilnya positif serta ditemukan barang bukti narkotika"

"Namun, perlu saya sampaikan, AA masuk di poin B," jelasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved