Pekan Depan Augie Fantinus Bakal Hirup Udara Bebas Usai Hadapi Vonis 5 Bulan Penjara

Masa hukuman 5 bulan tersebut, dipotong masa tahanan yang telah Augie Fantinus jalani.

Editor: Hanang Yuwono
Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah
Augie Fantinus dan sang istri Adriana Bustami sesaat sebelum sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/3/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Augie Fantinus dituntut 8 bulan penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019), menjatuhkan vonis terhadap Augie Fantinus hukum 5 bulan penjara. 

Itu artinya hukuman lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa.

“Augie Fantinus Dwiyana terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE atau pencemaran nama baik, menjatuhkan hukuman penjara pidana selama 5 bulan,” kata Hakim Ketua Titik Tejaningsih, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Barang bukti berupa tiga buah flashdisk dan satu unit handphone pun dimusnahkan.

Augie Fantinus Berharap sudah Bebas saat Hari Ulang Tahun Ibu dan Istrinya

Masa hukuman 5 bulan tersebut, dipotong masa tahanan yang telah Augie jalani.

Ayah satu anak itu, telah ditahan sejak Oktober 2018.

“Saudara sudah ditahan 5 bulan,” lanjut Titik.

Augie pun menerima putusan tersebut.

Jika Bebas, Augie Fantinus Bernazar akan Lebih Taat pada Tuhan

“Saya menerima putusan dengan konsekuensi,” kata Augie.

Dengan demikian, Augie akan bebas pekan depan tanggal 13 Maret, saat masa tahanan tepat lima bulan. Augie dikenakan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3, UU ITE.

Atas putusan ini, Majelis hakim juga menyebut tak ada perkara yang memberatkan.

Sementara, perkara yang meringankan hukuman Augie di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, serta adanya perdamaian antara Augie dengan pihak polisi yang menggugatnya.

Augie Fantinus dan Reza Bukan Punya Klub Basket di Penjara

“Dan sudah ada perdamaian serta tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Sebelumnya Augie didakwa dua pasal sekaligus yakni Atas kasus tersebut, Augie Fantinus dikenan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 A ayat 3 UU ITE.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari unggahan Augie yang menyebut pihak kepolisian tengah melakukan pencaloan tiket Asian Para Games.(Nurul Hanna)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 5 Bulan Penjara, Pekan Depan Augie Fantinus Bebas

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved