Proyek PLTSa Putri Cempo, Wali Kota Solo Berharap Pemerintah Pusat Tanggung Seluruh BPLS
PT. Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) telah menyiapkan seluruh perlengkapan untuk produksi listrik berkapasitas 150 kilowatt
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Putri Cempo saat ini memasuki masa penyiapan operasional.
Sebagai pelaksana proyek, PT. Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) telah menyiapkan seluruh perlengkapan untuk produksi listrik berkapasitas 150 kilowatt.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengaku siap membuktikan kepada pemerintah pusat terkait kesiapan PLTSa Putri Cempo sebagai proyek percontohan pengelolaan sampah secara nasional.
Namun, meski demikian dia meminta pemerintah pusat mengupayakan untuk membantu Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
• Sempat Geger Isu Hamil di Luar Nikah, Cleo eks JKT48 Beri Klarifikasi dan Bantahan Tegas
"Kami berharap, pemerintah pusat bisa menanggung seluruh BLPS," katanya Rabu (6/3/2019) siang.
"Sebab semula kami sudah menyiapkan PLTSa tanpa tipping fee," katanya.
Rudi mengatakan setelah ada Perpres tersebut, harga jual listrik harus diturunkan dan tipping fee harus disediakan.
"Tapi prinsipnya, Perpres itu untuk dilaksanakan bukan diperdebatkan," katanya.
• Job Fair UMS VI/2019 Digelar Rabu (6/3/2019)-Kamis (7/3/2019), Diikuti 25 Perusahaan Ternama
Saat ini, SCMPP telah mendapatkan empat calon investor yang siap mendanai PLTSa Putri Cempo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pengelolaan Sampah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi energi listrik.
Mengenai pendanaan untuk percepatan pembangunan PLTSa, dalam Perpres ini disebutkan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu juga didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaan yang bersumber dari APBN, menurut Perpres ini, digunakan untuk Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah kepada Pemerintah Daerah, yang besarnya paling tinggi Rp 500.000 per ton sampah. (*)