Wakapolresta Solo Sebut Senjata Api Laras Panjang yang Diserahkan Bea Cukai Sering Dipakai Sniper
Polresta Solo akan melakukan investigasi terhadap pengirim dan penerima senjata api rakitan laras panjang buatan dari Amerika Serikat (AS).
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo akan melakukan investigasi terhadap pengirim dan penerima senjata api rakitan laras panjang buatan dari Amerika Serikat (AS).
Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengungkapkan, senjata tersebut mematikan sehingga pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait barang tersebut.
Meskipun lanjut dia, senjata jenis itu biasanya digunakan oleh anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk berburu hewan.
"Mematikan, kalau di tangan orang yang salah berbahaya," ujarnya saat menerima senjata sitaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean B Solo serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY.
• Bea Cukai Serahkan Senjata Api Rakitan Laras Panjang dari Amerika Serikat kepada Polresta Solo
Andi menerangkan, senjata pabrikan asal AS berkaliber 7,62 mm dan seri 308 itu, memiliki jarak jangkau hingga 1 kilometer (km).
"Menembak babi atau beruang langsung tewas di tempat, karena panjang peluru atau amunisinya belasan centimer (cm)," terang dia.
Makanya lanjut dia, orang yang akan menggunakan senjata tersebut harus seizin Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
"Sniper juga sering menggunakan senjata itu, ya di antaranya untuk latihan," jelasnya.
• Andi Arief Nyatakan Kesiapannya Jalani Rehabilitasi di BNN
Lebih lanjut dia menuturkan, meskipun alamat dan nama penerima diketahui fiktif, pihaknya tetap akan menelusuri.
"Kita akan telusuri, karena itu senjata kategori berat, apalagi pabrikan," tuturnya.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pebean B Solo serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY menyerahkan senjata kepada Polresta Solo.
Kabid Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Gatot Sugeng Wibowo menerangkan, penyerahan senjata yang belum dirakit itu, berasal dari pengirim di AS.
"Jadi barang dalam dua kardus dikirim dari AS ke Kantor Pos Solo atas nama Ronald Amirza pada Januari lalu," terang dia di Mapolresta Solo.
"Setelah kita tunggu sebulan sesuai aturan, kok tidak ada yang mengambil dan tidak dilengkapi surat-suratnya," jelasnya menegaskan. (*)